Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

MAKMUM MASBUK LANGSUNG RUKUK ATAU TAKBIRATUL IHRAM DULU?


Assalamualaikum. Bagaimana kah jika seseorang mau sholat jama'ah di Masjid. Lalu ia ketinggalan satu rokaat, pas imam dah rukuk, bagaimanakah apa makmum ikut imam rukuk..? Ataukah takbir lebih dulu...?

Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Wajib bagi Anda sebagai makmum masbuk untuk takbirotul ihram terlebih dahulu, baru kemudian rukuk.

Kasus semacam ini dialami oleh sebagian orang, terutama ketika buru-buru karena ingin mengejar gerakan imam. Umumnya terjadi karena makmum masbuk hendak mengejar  rukuknya imam.  Karena buru-buru, dia membaca Allahu akbar sambil bergerak rukuk, dan tidak berdiri sempurna. Di sinilah kita bisa menemukan bagian yang bermasalah. Sejatinya makmum ini tidak lupa membaca takbir. Namun dia salah ketika takbir, yang menyebabkan takbirnya tidak dianggap sebagai takbiratul ihram.

ويتحقّق القيام بنصب الظّهر فلا يجزئ إيقاع تكبيرة الإحرام جالساً أو منحنياً والمراد بالقيام ما يعمّ الحكميّ ليشمل القعود في نحو الفرائض لعذر

"Dan disebut berdiri jika posisi punggung tegak. Karena itu, tidak sah jika takbiratul ihram dilakukkan sambil duduk atau sambil menunduk rukuk. Dan yang dimaksud berdiri, mencakup posisi yang dihukumi sama dengan berdiri, sehingga termasuk duduk ketika melakukan kewajiban semacamnya, karena udzur." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/220)

Batasan Larangan bergerak menunduk ketika takiratul ihram adalah tidak mendekati posisi rukuk. Imam at-Thahawi mengatakan,

ليس الشّرط عدم الانحناء أصلاً، بل عدم الانحناء المتّصف بكونه أقرب إلى الرّكوع من القيام

"Bukan syarat takbiratul ihram, tidak boleh bergerak menunduk sama sekali. Namun tidak bergerak menunduk yang kondisinya mendekati posisi rukuk dari pada berdiri." (Hasyiyah at-Thahawi ‘ala Maraqi al-Falah, 1/146)

Perlu dipahami bahwa Takbiratul ihram merupakan pintu shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفتاح الصلاة الطُّهور، وتَحريمها التكبير، وتحليلُها التسليم

"Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam." (HR. Abu Daud 61, Ibnu Majah 275)

Jika seseorang tidak sah dalam melakukan takbiratul ihram, maka dia belum dianggap melakukan shalat sama sekali, karena dia belum masuk shalat. Sehingga dia harus mengulangi shalatnya dari awal. Maka pastikan, ketika kita melakukan takbirtaul ihram, kita dalam posisi tegak sempurna.

- SM/KonsultasiSyariah -

👍 Raih pahala besar dengan menyebarkan kiriman ini. Ajak serta kerabat dan rekan untuk bergabung dalam layanan SM.

🌿🌿🌿
Shirotul Mustaqim Whatsapp Broadcast(SM)
Semoga Bermanfaat
Share:

0 komentar:

Post a Comment

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive