Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

CERAI TAPI MASIH SERUMAH, BOLEHKAH?


Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, nuwun sewu badhe tanglet ustadz...
apakah dlm masa iddah suami msh boleh satu rumah dg istrinya yg sdh bercerai (istri yg menggugat)
matur nuwun

JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Itu semua tergantung dari bentuk cerai atau talaqnya.
Jika;
1. Cerainya ba'in,atau talaq 3 maka tidak boleh berada satu rumah kecuali;
▫ Perempuan itu tdk punya rumah
▫ Dan ada Mahram
▫ Serta ada ruangan yang khusus untuk mantan istrinya
▫ Atau suaminya yang keluar.

2. Jika cerainya Raj'i , yaitu talaq 1 Atau 2, maka menurut sebagian ulama justru harus di rumah yg sama, hal ini disebabkan :
▪ karena memang ada potensi untuk ruju', shg dengan satu rumah diharapkan bisa tumbuh lagi rasa kasih sayang di keduanya

▪ Masa iddah dalam kasus ini (raj'i) suami masih berhak utk rujuk tanpa harus nikah lagi, misal hanya dg berkata ruju' dan menciumnya(istrinya rela) maka itu sdh sah menjadi suami istri lagi.

Allah Ta’ala berfirman,

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.”
(QS. Ath Thalaq: 1)

Ibnu Katsir rahimahullah
menafsirkan ayat tersebut (bisa dicek di tafsir Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat tsb)

وَقَوْلُهُ: {لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ} أَيْ: فِي مُدَّةِ الْعِدَّةِ لَهَا حَقُّ السُّكْنَى عَلَى الزَّوْجِ مَا دَامَتْ مُعْتَدَّةً مِنْهُ، فَلَيْسَ لِلرَّجُلِ أَنْ يُخْرِجَهَا، وَلَا يَجُوزَ لَهَا أَيْضًا الْخُرُوجُ لِأَنَّهَا مُعْتَقَلَةٌ (3) لِحَقِّ الزَّوْجِ أَيْضًا.

“Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).”

Dan Beliau menambahkan komentarnya;

أي: إنما أبقينا المطلقة في منزل الزوج في مدة العدة، لعل الزوج يندم على طلاقها ويخلق الله في قلبه رجعتها، فيكون ذلك أيسر وأسهل.

“Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah”.

So.. Di masa iddah sebenarnya adalah masa evaluasi diri, dan itu efektif jika terjadi interaksi secara personality yg bagus dan itu bisa terjadi jika serumah.

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM : 
no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

0 komentar:

Post a Comment

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive