Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

SEDEKAH LAUT, ADAKAH?

Assalamu'alaikum
Ustadz Jun, Ustad bagaimana menyikapi tradisi sedekah laut?

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Sedekah laut adalah tradisi kejawen yang sudah sejak lama di Nusantra ini. Makan menghukumi sedekah laut itu bisa dilihat dari sudut dua sudut pandang ;

1. Dari aspek Aqidah.
Secara umum manusia beriman harus metayinin bahwa Allah adalah Pemilik kekuatan dan Kekuasaan atas segala sesuatu.
Maka kalau ada kekuatan yang lain yang disandingakn dengan kekuatan Allah , maka ini masuk kategori Syirik, jelas pelakunya di sebut Musyrik.

Allah berfirman;

قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ الله قُلْ أَفَاتَّخَذْتُمْ مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنْفُسِهِمْ نَفْعًا وَلَا ضَرًّا قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِي الظُّلُمَاتُ وَالنُّورُ أَمْ جَعَلُوا لله شُرَكَاءَ خَلَقُوا كَخَلْقِهِ فَتَشَابَهَ الْخَلْقُ عَلَيْهِمْ قُلِ الله خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ الْوَاحِدُ الْقَهَّارُ.

“Katakanlah: “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawabnya: “Allah”. Katakanlah: “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?. Katakanlah: Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka? Katakanlah: Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia-lah Tuhan yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.(QS. Al-Rad: 16)

Maka kalau sedekah laut itu dilakukan agar menolak balak dari penguasa lautan, atau agar diberi rizqi oleh kuasa leluhur sehingga dipersembahkan sedekkah laut itu untuk jin jin penguasa lautan (arwah arwah leluhur), maka ini hukumnya sudah masuk Syirik.

2. Aspek Fiqh, yaitu Idho’atul mal (menyia nyiakan harta).
Karena dalam sedekah laut itu ada banyak makanan baik mentahan atau masak yang dilarung ke laut, tentu ini adalah hal yang sia sia dan mubadzir.

Allah berfirman;

{وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا} [الإسراء: 26، 27]
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudar syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya”(QS. al-Isra’: 26)

Ibnu Mas’ud pernah mengunggkapkan tentang boros atau mubadzir.

عَنْ أَبِي الْعُبَيْدَيْنِ الْعَامِرِيِّ قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ مَسْعُودٍ مَا التَّبْذِيرُ؟ قَالَ: ” إِنْفَاقُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ ”
(رواه الطبراني)
“Dari Abil ‘ubaidain, beliau berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Mas’ud apa yang dinamakan mubadzir (menghambur-hamburkan harta secara boros)? Ibnu Mas’ud menjawab: ‘tabdzir/munadzir ialah menyalurkan harta tidak sesuai haknya(tidak sesuai syariat) “(HR. Ath-Thabarani)

Maka ketika terjadi menyia nyiakan harta di acara tersebut makan hukum nya sudah haram.

Namun jika sedekah laut itu dilakukan dengan maksud;
1. Untuk taqrrub kepada Allah, agar dihindarkan dari ganguan jin syetan,
2. Dan makanan itu dimakan bareng bareng oleh masyrakat bukan dilepas di lautan.
3. Ada doa dan dzikir dengan menyebut kalimat thayyibah, baik tahlil, tahmid, takbir, qirah al quran..

Maka hal itu tentu baik...

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

Bank Mandiri :142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

BSM
no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

ILMU KEBAL, ADAKAH?

Assalamu'alaikum
Ustadz, mohon pencerahannya ttg Ilmu Kebal. Jazakallah


📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Wa alaikum salam...

Ilmu kebal itu semacam karomah (kemuliaan) yang diberikan kepada seseorang oleh Allah, karena amalan2 sunnahnya yang dilakukan..

Coba perhatikan hadis ini;
عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّـهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman, ’Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.’”
(HR Al Bukhori)

Perhatikan hadis tesrbut, ketika seseorang senantiasa beramal sunnah (setelah wajib dilakukan), maka Alloh jatuh cinta padaNya. Dan ketika Allah jatuh cinta kepadanya , maka telinganya , matanya, tanganya semua seolah telinga, mata dan Tangan Allah...
Disini dia dapat karomah dari Allah. Namun kemuliaan ini tidak bisa jadi bahan tontonan yg dipertontonkan kepada khalayak ramai.

Berbeda ilmu kebal yang datangnya dari jin (khoddam), ini bisa dipertontonkan. Mestinya hal ini harus dijauhi....

So, bagaimana membedakan ilmu kebal sebgai karomah dari Allah, dan ilmu kebal sebagai khoddan dari jin.. ya dilihat aja amalan sunnahnya...

Coba pikir nih unkapan Imam As Syafii:

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّجُلَ يَطِيْرُ فِي الْهَوَاءِ وَيَمْشِيْ عَلَى الْمَاءِ، فَلاَ تَغْتَرُّوْا بِهِ حَتىَّ تُعْرَضُوْا أَمْرَهُ عَلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَةِ – طبقات الشافعية ص63”

“Jika kalian melihat seseorang bisa terbang di udara dan berjalan di atas air, janganlah kalian terperdaya dengannya hingga menjadi jelas pada kalian sikapnya terhadap al-Kitab (al-Quran) dan as-Sunnah.”

Walohu A'lam
Oleh: Ust. Junaidi Sahal

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

HUKUM TRANSAKSI GO FOOD

Nyuwun Sewu. Mohon Pencerahan poro Guru, Kyai dan UstadZ terkait BC di bawah ini Jazakumulloh
⬇⬇⬇⬇⬇⬇

FIQIH Kontemporer

Polemik Seputar Go Food/Grab Food dan Go Pay/Grab Pay 💰

Tulisan dari Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, Lc., MA.

Anda tahu, bahwa aplikasi aplikasi di atas dibuat tanpa peduli halal haram?
Minimal tanpa konsultasi dengan ahli fiqih? Jadi harap maklumi para ahli fiqh bila kini mereka menyoal semua aplikasi di atas. Salah sendiri, bikin ndak bilang bilang dulu.

Anda penasaran mengapa semua itu dipermasalahkan? Sederhana kok, pada praktek aplikasi itu ada celah besar dan pintu lebar terjadinya praktek riba. Anda berhutang dulu, lalu kalau pesanannya telah datang, anda bayar.

Atau anda menghutangi dulu (deposit) dulu, lalu dibelikan pesanan anda, dan karena anda telah deposit alias menghutangi dulu, maka anda mendapat harga special alias potongan harga, atau yang dalam istilah para ulama’ fiqih disebut dengan al muhabaah.

Dan jangan lupa anda juga harus beli jasa driver ojeknya.
Jadi pada setiap anda pesan maka terjadi dua akad:

1. Hutang piutang (talangan pembayaran).
2. Jual beli jasa.

Kedua akad ini saling bertautan, alias driver mau ngutangi karena mengharap jasanya laku, dan anda mau membeli jasanya karena anda dihutangi.

Alias hutang piutang yang semula berupa akad sosial kini menjadi banci alias setengah sosial setengah komersial atau bahkan malah telah beralih jenis menjadi komersial, dan inilah rahasia haramnya riba.

Akad semacam ini terlarang dalam hadits berikut:

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ

“Tidak halal menggabungkan antara akad hutang piutang dengan akad jual beli” (HR. Ahmad, Abu Dawud dll)

Belum lagi bila ditinjau dari dampak perekonomian yang begitu mengerikan:
✔ Mempercepat kapitalisasi ekonomi, mayoritas transaksi dikuasai segelintir orang.
✔ Menyebabkan banyak UKM kelimpungan. Melipatgandakan kemalasan.
✔ Mempercepat budaya buruk sistem ekonomi konvensional, yaitu belanja non tunai.
✔ Melipatgandakan budaya konsumtif yang berlebihan.
✔ Menyegerakan kematian pasar dan perdagangan tradisonal.
✔ Dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat merusak masa depan perekonomian rakyat.

Sejak saat ini, katakan: selamat tinggal Go Food dan Go Pay, dan saatnya para suami berkata kepada istri masing-masing: lets go, we are shopping together, it’s better insyaAllah.

Wallahu Ta’ala A’alam bisshawab


📚 JAWAB (Oleh Ust. Junaidi Sahal)

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــم

1. Aqad yg dilakukan via aplikasi online berupa pemesanan dilakukan pembayaran sampai barang datang lalu dibayar sebenarnya sama dg akad jual beli pada lazimnya (cash on delivery)...pembeli meminta bantuan kepada tukang ojek utk membeli lalu barang tiba baru dibayarkan...
Praktek pembelian tsb tidak menggabungkan antara akad salaf/salam dan jual beli...
Berbeda konteksnya sbgmn disebutkan dlm Hadits
لا يحل سلف و بيع

Mengingat pembeli meminta bantuan kpd tukang ojek utk membelikan barang   adalah termasuk aqad jual beli biasa bila pembayaran cash...
Apabila pembayaran ditangguhkan krn kredit maka aqadnya jadi utang piutang...

Di pihak lain tukang ojek membelikan barang ke toko, pasar, warung ataupun menggunakan uang sendiri adalah krn utk kemudahan transaksi dapat dikategorikan sbg pembeli shg aqad antara tukang ojek dg pihak toko, mall, pasar, warung, toko, dll adalah pembelian scr cash...termasuk jual beli biasa tidak ada campuran dg salaf/salam...

2. Aqad Salam atau salaf dalam prakteknya harus dibayarkan di muka atau kontan, tanpa ada sedikitpun yang terhutang atau ditunda.

So, Aqad kedua-duanya terpisah satu dg yang lain tidak bergabung dalam satu Aqad sbgmn konteks yg dimaksud Hadits di atas...
Detail aqadnya masing-masing terpisah  a.l :
a. antara pembeli dan tukang ojek adalah aqad jual beli pada lazimnya dg menugaskan atau meminta jasa tukang ojek utk membelikan terlebih dahulu...
Bila cash on delivery berarti jual beli langsung atau bila diambil dr deposit maka termasuk aqad Salam (uang dulu atau deposit lalu barang dikirimkan)...

b. antara tukang ojek dg penjual juga aqad jual beli pada lazimnya...

Yg dimaksud menggabungkan antara  jual beli dan salam/salaf dlm satu aqad apabila aqad yg semula disepakati antara pihak pembeli dan tukang ojek  jual beli scr cash on delivery lalu diubah ditengah jalan menjadi aqad salam/salaf atau bahkan dihutang...shg menimbulkan ketidakpastian dlm bertransaksi dan ada  pihak yg dirugikan (غرار)...
Harus dipilih salah satu apakah dibayarkan scr cash on delivery atau salam/salaf (uang duluan atau deposit)...tidak boleh dicampur dalam satu aqad...

➡Adapun tips yg diberikan oleh pembeli, dan bonus yg diberikan oleh perusahaan  kpd tukang ojek adalah boleh bahkan sunnah...

➡Discount yg diberikan kpd pengguna aplikasi sebenarnya sama halnya dg discount pada umumnya dg memberikan potongan harga kepada pemegang kartu member... dalam hal ini diberikan khusus kepada pengguna jasa online yg menitipkan dananya berupa deposit...

3. Aqad salam/salaf berlaku ketika ada transaksi pemesanan dg disertai harga dan spesifikasi tertentu yg disepakati antara penjual dan pembeli...

Nah Go pay itu Deposit yg tersimpan hukumnya sama dg dana titipan atau tabungan biasa (bukan aqad pinjaman shg meski dapat bonus tdk brlaku riba), ketika deposit dipakai untuk transaksi maka aqad salam/salaf tsb sudah berlaku dg harga dan spesifikasi tertentu...jadi aqad salam/salaf syah hukumnya...
Diibaratkan seorang Ibu RT naruh deposit ke tukang sayur, aqadnya bukan pinjaman tetapi dana titipan yg sewaktu-waktu dipakai sbg aqad salam/salaf saat membeli sayuran...(uang duluan baru belanja belakangan)...

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘

YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS

🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Bersama kami menebar Dakwah Meraih Berkah

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis

BCA 721 0215080
a.n Muji Sampurno
Share:

MASJID KUBAH EMAS YANG INDAH DAN AGUNG

ladangbelajar-Beberapa hari lalu saya sempatkan untuk berkunjung ke salah satu tempat wisata di Kota Depok. Dari gambar disamping teman2 pasti sudah banyak yang tahu. Ya, tepat sekali, Masjid Kubah Emas. Masjid indah dengan nama asli Masjid Dian al Mahari ini beralamat di Jl. Meruyung, Limo, Depok. 

Masjid ini mulai dibangun pada tahun 1999 dan di resmikan pada tanggal 31 Desember 2006. Masjid dengan 5 kubah (rukun islam) berlapis emas itu memiliki luas bangunan sekitar 8000m dan luas seluruh kawasan mencapai 70 hektare. Selain itu berdiri pula 6 menara (rukun iman) yang menambah kemegahan dari masjid ini. 

Kabar dari orang sana, waktu itu saya pulang naik taksi online. Eh bapaknya tau sejarah berdiri nya masjid tersebut. Singkat cerita, Bapak tsb menyebutkan Ibu Hajah, mungkin Hj Dian, pendiri Masjid, yang belai maksud. Jadi dulu Ibu Haji bekerja di kerajaan saudi sebagai tukang pijat kerajaan. Ada istri raja sedang sakit tak sembuh2. Hingga akhirnya dipijatlah oleh Ibu Haji. Eh atas izin Allah SWT penyakit itu sembuh. Maka Ibu Haji diberilah hadiah sebelum pulang ke Indonesia. Yakni beliau ingin membangun masjid dan jadilah Masjid Kubah Emas ini. Hehehe

Jadi teman2 ketika melewati gerbang utama, akan disambut dengan taman2 yang hijau dan luas. Tapi dilarang untuk melintas di dalam taman. Makannya tamannya selain dihiasi rumput, ada pula rambutan, jambu air, cempedak, dll. Intinya buah/tanaman khas depok lah. 

Kira-kira 300-500 m kita harus berjalan dari gerbang utama untuk sampai di masjid. Tapi tenang saja, tidak akan melelahkan atau bosan karena kiri kanan adalah taman. Dan memang benar2 dirawat. Ada beberapa ibu2 yang dengan rajin membersihkan taman.





 Gambar2 diatas adalah desain interior masjid. Di dalamnya cukup luas untuk menampung ribuan jamaah. di tengah2 teradapat lampu gantung yang cerintanya Ibu Hj Dian ini sampai keliling luar negeri untuk mendapatkan lampu dan tali penggantungnya. Lampu2 itu berasal dari Austria, tali gantung berasal dari Italia dan di desain oleh Ibu Hj Dian sendiri.



Saat pergi ke sana, jangan khawatir untuk tidak dapat mencari tempat istirahat karena dilarang duduk/jalan di taman. Masjid Kubah Emas tersedia pula aula khusus untuk pengunjung. Aulanya luas dan bersih. Tapi saya sarankan untuk membawa alas. Agak ragukan khawatir habis duduk2 pakaian yang sama dipakai untuk shalat. Khawatir kotor, najis, dll yang tidak kita tahu. Aula tidak jauh dari masjid.



Seperti yang saya bilang di awal, sekitar masjid banyak dihiasi oleh pohon dan bunga. Salah satu bunga yang banyak di sini adalah Eporbia. Bunga yang identik dengan durinya dan sempat booming beberapa tahun silam ini bisa kita temui di pinggir jalan dekat masjid. 

Jadi masih banyak spot untuk berfoto, selfie, dll. Dibelakang masjid juga tersedia kantin, jual suvenir, dan jual busana muslim.

Teman2 kalau berkunjung kesini disarankan selain hari libur untuk menghindari keramaian. Berkunjung di pagi hari juga sangat dianjurkan untuk menghindari kemacetan serta bisa menikmati keindahan taman sebelum matahari terik. Tapi alhamdulillah kalau lagi mendung Hehehe.

Jangan lupa pula untuk menyempatkan shalat teman2. Shalat dhuha, Tahiyatal masjid, Dhuhur, Ashar, dll. Ya menyesuaikan waktu teman2 ke sana lah.

Tempat parkir dan mobil juga luas dan aksesnya mudah.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3788625/melihat-indahnya-masjid-kubah-emas-di-depok
Share:

VISITORS

free counters

FRIENDS