Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

ISTIMNA DALAM ISLAM, BOLEHKAH?


Assalamualaikum ⁨Ust Jun,  ngapunten, nderek tanglet. Bagaimana hukumnya istimna' dalam Islam? πŸ™πŸ»

πŸ“š JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 Ψ¨ِΨ³ْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ْΩ…َΩ†ِ Ψ§Ω„Ψ±َّΨ­ِيْΩ€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω€Ω…ِ

Istimna’ itu mengeluarkan
mani dengan cara tdk melalui jima’ (hubungan suami istri)...
Hukumnya ada rinciannya..

1⃣ Jika yang melakukan adalah tangannya istri untuk mengeluatkan mani suami, maka hal ini boleh berdasarkan umumnya dalil diperkenankan kita bersenang senang dengan pasangan kita..

2⃣ Jika, menggunakan tangannya sendiri maka hukumnya ;
a. Jika semata hanya untuk memuaskan syahwat saja karena habis melihat seorang perempun atau pun tidak, maka mayoritas ulama menyatakan haram, kecuali Ibn Hazm yang hanya memakruhkan.
b. Namun melakukan itu karena takut berbuat zinah, selingkuh dsb, maka menurut madzhab Hanafi itu boleh bahkan harus dilakukan agar tercegah berbuat dosa besar..

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
πŸπŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ‚πŸƒπŸ
Menebar Dakwah Meraih Berkah

πŸ“š➰➰➰➰➰➰πŸ“š
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

0 komentar:

Post a Comment

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive