Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

BUKAN MUHRIM SALING PANDANG?

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, Masalah menatap mata..atau saling berpandangan mata dengan laki2 yg bukan muhrim pripun?

📚 JAWAB 

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Dok , ini cuplikan dari tulisan saya "Fiqh Pergaulan", M Junaidi Sahal

Perintah Menahan Pandangan

1⃣ Pandangan laki laki ke wanita yang bukan mahramnya;
Allah berfirman;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat katakanlah kepada wanita beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..
(Q.S. An-Nur 30-31).

Ibnu Daqiq Al-Id berkata, “Lafadz min (dalam ayat di atas) menunjukkan tab’idl (sebagian),dan tidak ada pertikaian bahwa perempuan-jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka haram baginya dilihat. Ini suatu kondisi (artinya dalam kondisi adanya fitnah/syahwah dan ladzdzah (menikmati)atas pandangan kepada perempuan maka ayat itu berlaku disini). Akan tetapi ayat tersebut tidak mewajibkan menahan pandangan secara mutlak, atau pada kondisi lain yang berbeda dari yang baru saja disebutkan di atas yaitu jika tidak ada syahwah (kesenangan) dan ladzdzah (kenikmatan), maka memandang lawan jenis pada wajah/telapak tangan maka tidak berdosa.
(Lihat At-taaj wa Al iklil,oleh Mukhtar Kholil,jilid 1,hal 499)

Ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah;;

وإن كانت المرأة أجنبية: حرم النظر إليها عند الحنفية إلا وجهها وكفَّيها، لقوله تعالى: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [النور:31/24]. قال علي وابن عباس: ما ظهر منها الكحل والخاتم أي موضعهما وهو الوجه والكف، والمراد من الزينة في الآية موضعها، ولأن في إبداء الوجه والكف ضرورة لحاجتها إلى المعاملة مع الرجال أخذاً وعطاء.

“Jika perempuan itu adalah orang lain (bukan mahram), maka seseorang tidak boleh memandangnya–menurut Madzhab Hanafi–kecuali wajah dan telapak tangannya berdasarkan firman Allah ‘Mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak padanya,’ (Surat An-Nur ayat 31). Sayyidina Ali RA dan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang tampak padanya adalah celak mata dan cincin, yaitu tempat keduanya, wajah dan telapak tangan. Yang dimaksud perhiasan pada ayat ini adalah anggota badan perempuan tempat perhiasan. Pasalnya, penampakan wajah dan telapak tangan bersifat darurat (tidak bisa dihindari) yang menjadi keperluan perempuan dalam bertransaksi dengan pihak pria baik memberi maupun menerima,” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3, halaman 561).

Disebutkan pula dalam kitab Fathul Bari ketika menerangkan hadist tentang wanita dari kabilah Khats’amiyyah disebutkan keterangan sebagai berikut , “Fadhal melihat wanita tersebut dan dia mengagumi kecantikannya. Lalu nabi menoleh ke arah Fadhal, sedangkan Fadhal masih melihat wanita tersebut. Lantas nabi mengulurkan tangannya untuk meraih dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari melihat wanita itu.”.Ini menunjukkan bahwa pandangan kepada seorang perempuan sampai tingkat syahwat atau menikmatinya adalah terlarang.
(Lihat Tahrir Al Mar’ah jilid 2 hal,87)

Ibnu Baththal (salah seorang komentator kitab Bukhari) berkata : “Dalam hadist tersebut terdapat perintah untuk menahan pandangan karena takut terjadi fitnah. Konsekuensinya apabila aman dari fitnah (tidak bersyahwah atau berladzdzah, pen) melihatnya saja tidak dilarang dan dalam hadist itupun terdapat dalil tentang firman Alloh,  beriman hendaklah mereka menahan pandangannya.’ Dan itu hukumnya wajib pada selain Ini diperkuat oleh DR Wahbah Az Zuhaili;

وإن كان لا يأمن الشهوة: لا ينظر إلى وجهها إلا لحاجة ضرورية. وبه يظهر أن حل النظر مقيد بعدم الشهوة، وإلا فحرام. والواجب المنع في زماننا من نظر الشابة. ويدل لحرمة النظر: حديث صحيح: «العينان تزنيان، وزناهما النظر، واليدان تزنيان، وزناهما البطش». وحد الشهوة: تحرك الآلة

“Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak. Dari sini tampak bahwa kebolehan memandang lawan jenis bukan mahram itu terbatas pada ketiadaan syahwat. Kalau dengan syahwat, maka penglihatan itu haram. yang harus dihindari di era kita sekarang ini adalah memandang perempuan muda. Keharaman ini didasarkan pada hadits shahih, ‘Dua mata berzina. Zina keduanya adalah memandang. Dua tangan berzina. Zina keduanya adalah memegang.’ Batasan syahwat itu adalah menggerakkan alat (kelamin),” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 561).

Dari uraian di atas jelas sekali bahwa pandangan yang diiringi nafsu/syahwah/ladzdzah sangat terlarang. Sedangkan pandangan yang tidak mengandung unsur syahwah/ladzdzah tidaklah berdosa. Seperti pandangan seorang dokter kepada pasienya yang tujuannya pemeriksaan medis ,atau dosen dengan siswinya yang memang tujuannya pembelajaran,atau penjual dan pembeli dan sebagianya yang tujuannya bukan kekaguman (syahwat)..
NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA WANITA(YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

2⃣ Pandangan wanita kepada laki laki yang suami atau mahramnya.
Sama Hukumnya kalau bisa menundukkan pandanganya lebih lebih jika ada kekaguman (syahwat) kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” 
(QS. An Nuur: 31)

Jika memandang seorang pria dengan penuh kekaguman syahwat maka hal itu sepakat para ulama menyatakan haram.
Namun jika tidak bersyahwat,alias pandangan biasa saja maka boleh . 
Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan;

جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت

Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”
(Tafsir Ibnu Katsir).

NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA LAKI YANG BUKAN (ATAU YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

Jika mau kajian lengkapnya, ada di tulisan saya Fiqh Pergaulan

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

MASA SUCI UNTUK YANG MENUNDA HAID

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, ada titipan pertanyaan.
Ini ada jamaah umroh sdh minum obat penunda haid tapi ternyata baru sehari di Madinah,...ternyata haid.
Jika setelah itu bisa dihentikan haidnya dg minum obat lagi. Bagaimana menghitung masa sucinya?(agar bisa umroh lagi)
Jazakallah

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Pada dasarnya prosesi ibadah haji atau umrah tidak ada syarat thoharah kecuali pada saat Thawaf.
Dan jika bagi wanita yang lg menstruasi ada beberapa solusi.
1⃣Boleh minum obat penunda haid. Dan jika sudah bersih darahnya, (tidak harus selesai masa suci)cepat mandi wajib dan langsung menjalankan thawaf, dan dilanjut sai dan tahallul..

2⃣ Jika tdk meminum obat penunda, maka menunggu suci dengan tidak thawaf dulu sampe darah berhenti (tidak harus menunggu masa suci).. krn waktunya yang mepet..

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

APAKAH SESEORANG MENANGGUNG DOSA ORANG LAIN?

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun,

Kapan sih dosa istri + anak² itu bisa ditanggung oleh suami?
🤭ini suami saya kok ngeyel aja. Tapi apa ya semudah itu menanggung, sy juga nggak paham

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

1⃣Pada prinsipnya manusia itu menggung dosa sendiri sendiri, tidak menanggung dosa siapapun.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain"

Pernyataan ini Allah sebutkan 4 kali dalam al-Quran, di surat al-An’am: 164, al-Isra: 15, Fathir: 18, dan az-Zumar: 7.

So..Suami punya dosa, istri punya dosa, dan anak2 punya dosa.Nah masing2 akan mempertanggung jawabkan dosanya kepada Allah, karena dosa mereka disebabkan oleh mereka sendiri.

2⃣Namun ada pula dosa yang disebabkan oleh orang lain. Misal membuat orang lain berbuat dosa seperti membuat tempat maksiat atau membiarkan seseorang yang dalam tanggungannya melakukan dosa seperti anak perempuan yang dewasa dibiarkan tidak menutup aurat..

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).”
(QS. Yasin: 12)

Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nilai dosa akibat menjadi penyebab kemaksiatan orang lain;

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء
“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.”
(HR. Muslim 2398).

Atau, memang dengan sengaja mengajak orang lain berbuat maksiat semisal mengajak orang bermain riba atau korupsi atau berzina.. maka yang mengajak akan menaggung dosa yg diajak dan yg diajak juga tetap berdosa..

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.”
(HR. Ahmad 9398, Muslim 6980).

Dan didalam Al Quran Allah menjelaskannya:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan)
(QS. an-Nahl: 25)

Dan Imam Mujahid meafsirkan ayat tersebut dengan ungkapan.

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا
Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya.
(Tafsir Ibn Katsir, 4/566).


Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BATASAN AUROT LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun,
Ustadz, Batas aurot yg boleh diperlihatkan pada sesama jenis, baik mahram atau bukan, itu sebatas apa ustadz ?

Misal laki-laki pada laki-laki dan perempuan pada perempuan. Atau Laki dan perempuan yg semahram?
Jazakumullah atas jawabannya.


📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Batasan aurat itu sangat tergantung berhadapan dengan siapa. Dan masih terjadi khilaf dikalangan ulama.

A. Batasa aurat wanita, terbagi:
1. Dihadapan laki laki, ini terbagi dua jenis.

a. Dihadapan laki laki yang bukan mahram.
Semua Ulama sepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat dan harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama.

Adapun kewajiban menutupnya.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “

Imam Malik , wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. Imam As Syafii dan Ahmad mnganggapnya sebagai aurat.
Adapun Hanafiyah menambahkan pergelangan kaki tdk termasuk aurat..

b. Dihadapan laki laki yang mahram.
Yang dimaksud mahram disini adalah yang muabbad (haram dinikahi selamanya), baik karena sebab nasab seperti ayah, kakak ,adik , atau karena mushaharah (sebab lernikahan)yaitu seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dll.
Atau karena persusuan,

Batasan aurat bagi mereka dihadapan mahram kalau Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut.

Namun pendpat yang lain dari kalangan syafiiyah bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktifitas di dalam rumah. Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut.

c. Dihadapan sesama wanita muslimah. Batasan auratnya Hukumnya sama seperti di hadapan laki laki.

d. Adapun dihadapan wanita non muslim.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulma tentang persoalan itu. Hal itu disebabkan dalam perbedaan menafsirkan kalimat "Nisaaihinna/ نساءهن..Wanita wanita mrk", Pd ayat di bawah ini

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ …

‘Katakanlah pada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kepadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka …’
[QS. an-Nur : 31].

Dari ayat diatas, sebagian ulama melarang wanita muslimah memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim.
Diantaranya Ibnu Katsir berkata; “Firman Allah SWT ‘nisaa`ihinna’, maksudnya adalah, seorang wanita Muslimah dibolehkan menampakkan perhiasannya (auratnya) kepada wanita-wanita Muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan kepada ahlu zimmah (wanita-wanita kafir ahlu zimmah). Ini bertujuan agar wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami-suami mereka. Walaupun hal ini mesti dihindari pada semua wanita, akan tetapi ianya lebih ditekankan lagi kepada wanita ahlu zimmah.
[Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 48]

Namun Ada pula yg membolehkannya, sbb kalimat "wanita wanita mereka" dalam ayat diatas adalah bersifat umum, siapapun wanita mereka itu, bisa muslimah dan non muslimah...

Imam Ar Raziy di dalam Tafsirnya menyatakan; juz 11, 307

قوله تعالى : { أَوْ نِسَائِهِنَّ } وفيه قولان : أحدهما : المراد والنساء اللاتي هن على دينهن ، وهذا قول أكثر السلف . قال ابن عباس رضي الله عنهما : ليس للمسلمة أن تتجرد بين نساء أهل الذمة ولا تبدي للكافرة إلا ما تبدي للأجانب إلا أن تكون أمة لها لقوله تعالى : { أَوْ مَا مَلَكَتْ أيمانهن } وكتب عمر إلى أبي عبيدة أن يمنع نساء أهل الكتاب من دخول الحمام مع المؤمنات وثانيهما : المراد بنسائهن جميع النساء ، وهذا هو المذهب وقول السلف محمول على الاستحباب والأولى

”Adapun firman Allah swt ”au nisaa`ihinna”, ada dua penafsiran terhadap frase ini; pertama : yang dimaksud wanita-wanita di sini yang seagama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Seorang wanita Muslimah tidak boleh menyendiri di antara ahlu dzimmah, dan ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir, sebagaimana ia tidak boleh menampakkannya di hadapan laki-laki asing, kecuali wanita kafir itu adalah budak miliknya; berdasarkan firman Allah swt, ”au maa malakat aimaanihinna” [kecuali kepada budak-budak yang mereka miliki]. Dan Umar pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra untuk melarang wanita-wanita ahlul Kitab masuk ke pemandian umum bersama dengan wanita-wanita Mukminat. Kedua, yang dimaksud dengen wanita-wanita di sini adalah semua wanita. Ini adalah pendapat yang terpilih dan pendapat ulama salaf harus dibawa kepada ”sesuatu yang dipandang baik”.
[Imam Abu Abdullah Mohammad bin ’Umar bin al-Hasan bin Husain al-Taimiy al-Raaziy (Imam Fakhrud Diin Ar Raaziy), Mafaatiih al-Ghaib, juz 11, hal. 307]

So, sebenarnya pelarangan itu lbh menyangkut, pengungkapan rahasia aurat perempuan muslimah kpd org lain yg tdk halal.. Dan sifat 'ember' itu bisa ada pada siapapun..
Hanya saja Non Muslim, jauh terkadang lbh tdk bisa dipercaya utk menyimpan rahasia bentuk Aurat perempuan muslimah.. So, usahakan jgn buka jilbab di depan mrk.. Coba renungi hadis ini;

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang wanita yang berada bersama dengan seorang wanita lainnya menyifati keadaan wanita itu pada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita itu.’
[HR. al-Bukhari dan Muslim].

B. Batasa Aurat Laki dihadapan laki, atau laki laki dihadapan wanita non mahram menurut mayoritas ulama adalah antara pusar dan lutut..
Adapun apakah pusar dan lutut itu aurat, paha itu aurat dikalangan ulama berbeda pendapat .


Wallohu alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

NON MUSLIM MASUK MASJID? BERIKUT PENJELASANNYA

Assalamualaikum Ustadz Jun
Ustadz, saya mau menanyakan hukum seorang non-muslim yg masuk masjid dan sebaliknya bagaimana ya?

📚 JAWAB 

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Non muslim memasuki masjid dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Kalangan ulama Hanabilah ada yang mengharamkannya baik masuk masjidil haram atau masjid masjid lainnya.

🔸 Adapun pendapat Imam Syafii melarang masuk masjidil haram saja. Adapun masjid-masjid lainnya selain masjidil haram dan masjid Nabawy hukumnya boleh.

Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 H).” 
(QS. At-Taubah: 28)

🔹Al-Qurthubi menukil keterangan Imam asy-Syafii yang mengatakan,

الآية عامة في سائر المشركين خاصة في المسجد الحرام, ولا يمنعون من دخول غيره فأباح دخول اليهود والنصارى في سائر المساجد

Ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk Masjidil Haram. Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya. Karena itu, Dia membolehkan orang yahudi atau nasrani masuk ke masjid-masjid lainnya (Tafsir al-Qurthubi, 8/105)

▶Karena itu ketika Obama ke Masjid Istiqlal bisa masuk kedalamnya diantar oleh Imam Masjid Prof DR Mustafa Ya'qub (Al Marhum).

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

CARA MENGHAPUS microsoft(c) register server (32 bit)

ladangbelajar - Assalaamu'alaikum Wr Wb teman2. Kamu pernah merasakan kipas pada laptop kamu berputar begitu kencang? Padahal kamu gak ngapa-apain. Coba cek list program di Task Manager.

Nah, kemarin saya juga menghadapi kasus yang sama. Ketika saya buka di Task Manager, ternyata ada program bernama microsoft(c) register server (32 bit). Mulanya, saya lakukan End Proses dia berhasil stop. Tapi beberapa hari kemudian, tindakan End Proses tidak berhasil. Hingga akhirnya dia terus berjalan.

Lalu aku coba Open File Location, yaa dia seperti program legal. Tapi penasaran juga, bisa jadi malware yang menyamar (Eit! jangan dikira mereka tidak mampu). Justru kesalahan fatal apabila kita berpikir mereka gak bakal melakukan hal itu.

Kemudian aku coba cari di Google, hmmm kebanyakan artikel mengatakan dia adalah malware virus, dll. Jadi, microsoft(c) register server (32 bit) bisa jadi program jahat.

Oke, akhirnya saya coba scan menggunakan Malwarebytes. Versi free sudah bisa mengatasi hal ini. 
App microsoft(c) register server (32 bit), memakan jumlah memory dan CPU
paling banyak dan tidak normal

















Nama microsoft(c) register server (32 bit) ketika Open File Location






Ketika saya scan keseluruhan hasilnya benar-benar WOW! Ratusan virus segala jenis terdeteksi. Jika scan selesai, segera lakukan karantina lalu restart komputer kamu.

Biasanya ketika masuk kembali ke desktop akan lama dan nge-hang juga. Karena sistem berproses seperti semula (bebas virus) dan memperbaiki registry yang sebelumnya sempat error.

Namun begitu, alhamdulillah laptop saya kembali normal. Download saja Malwarebytes di situs resminya https://www.malwarebytes.com/.

Selamat mencoba!
Share:

CARA MENGHILANGKAN NOTIF "The publisher has been blocked from running software"

ladangbelajar - Assalaamu'alaikum Wr Wb teman2. Kali ini saya ingin berbagi tips mengatasi trouble pada komputer. Saya mencoba untuk menginstall aplikasi namun muncul peringatan seperti judul di atas. Hingga akhirnya coba untuk searching dan dapat cara untuk mengatasinya.

Notif tersebut muncul karena aplikasi yang akan saya install, waktu itu Malwarebytes, dinyatakan diblokir. Entah kenapa padahal saya gak pernah blok aplikasi apapun.

Ternyata, saya dapat link disini https://malwaretips.com/blogs/remove-the-publisher-has-been-blocked-from-running-software-virus/, komputer saya terkena Trojan. Ya karena sembarangan download, akhirnya Trojan masuk.

Jadi, Trojan itu masuk dan memasang sertifikat ke sistem dan memblok beberapa antivirus atau antimalware. Jadi dia blok pada dua macam aplikasi tersebut.

Alhamdulillah saya bisa mengatasinya dengan melakukan tips dari link tersebut. Berikut adalah langkah-langkah penyelesaiannya:

  1. Tekan Windows + R
  2. Lalu ketikkan certmgr.msc
  3. Kemudian masuk ke dalam menu Untrusted Certificates > Certificates lalu cari aplikasi yang diblokir.
  4. Delete nama aplikasi serupa
  5. Coba install sekali lagi (pastinya berhasil)
  6. Restart














Di dalam kolom sebelah kanan kamu bisa mengamati banyak sertifikat yang diterbitkan oleh Trojan. Misal kamu install aplikasi yang ada di list tersebut, maka kasusnya akan sama. Muncul notif pemblokiran. Jadi kamu tinggal lakukan cara di atas.

PENTING!
Setelah proses selesai, lakukan scan menggunakan antivirus dan antimalware. Saran saya cobalah Malwarebytes (bukan promosi ya) karena memang cukup ampuh untuk mendapatkan malware atau trojan yang bersemayam di komputer kamu.

Kamu tinggal download saja di situs resmi malwarebytes https://www.malwarebytes.com/.

Selamat berjuang!
Share:

HUKUM MEMAKAI CELANA DI BAWAH MATA KAKI

Assalamualaikum...ustadz
Ustad maaf badhe tanglet malih ; Bgmn  ttg hukum pakaian/ celana sampe dibawah mata kaki... krn ada artikel yg menerangkan sbb :

Hukum Celana Di Bawah Mata Kaki
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ

“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787)
Lihatlah hadits yang dimaksud sebagai berikut.

إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلاَ حَرَجَ – أَوْ لاَ جُنَاحَ – فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِى النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ

“Pakaian seorang muslim adalah hingga setengah betis. Tidaklah mengapa jika diturunkan antara setengah betis dan dua mata kaki. Jika pakaian tersebut berada di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka. Dan apabila pakaian itu diseret dalam keadaan sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya (pada hari kiamat nanti).” (HR. Abu Daud no. 4095. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih Al Jami’ Ash Shogir, 921)

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Masalah ISBAL (menjulurkan kain/ghamis/sarung/celana panjang, melebihi mata kaki bg lelaki), ini sejak sy dakwah di kampus thn 90 an, sll menjadi diskusi yg panjang dan terkadang memanas..
Namun ketahuilah ini adalah masalah khilaf(yg diperkenankan berbeda pendapat)..dan jangan saling mengingkarinya;

Imam As Suyuthi berkata dalam kitab Al Asybah wa An Nazhair:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ " لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ ، وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Seseungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Imam As Suyuthi, Al Asybah wa An Nazhair, 1/285 )

Terkait Isbal ini ada bbrp hal yg harus dipahami dg kajian mendalam, diantaranya..;

1⃣Bhw, budaya pakaian orang arab adalah sll menggunakan Izaar/kain yg panjang hgg menyapu lantai. Terutama kalangan bangsawan mrk, amir2nya sampe raja mrk, sll menggunakan pakaian dg ghamis yg menyapu lantai..Dan itu menjadi Life Style Amir2, pangeran,dan kaum bansawan yg menunjukkan kehormatan mrk.

2⃣ Kalau kita melihat hadis2 yg melarang Isbal, maka kita akan melihat ada hadis2 yg bersifat Mutlaq (Umum), dan Hadis2 yg bersifat Muqoyyad (khusus, membatasi).. Dan dalam memahami hadis, biasanya yg Mutlaq dibatasi oleh Hadis yg muqoyyad..
Mari kita coba mengkajinya;

A. Hadis2 Yg melarang Isbal secara Mutlaq(umum).

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka”
(HR. Bukhari 5787)

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ

“Aku (Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah, naikkan sarungmu!”.  Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.”
(HR. Muslim no. 2086)

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat, tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”
(HR. Muslim, 106)

B. Dibawah ini adalah Hadis2 yg sersifat Muqoyyad (khusus terbatas).

لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب المخيلة

“Janganlah kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun, walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis. Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan”
(HR. Abu Daud 4084)

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِي يَجُرُّ ثِيَابَةُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.”
(HR. Muslim No. 2085. Ibnu Majah No.3569, 3570, An Nasa’i No. 5327, Ahmad No. 4489)

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ خُسِفَ بِهِ فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

Dari Ibnu Umar, dia mengatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Ketika seorang laki-laki memanjangkan kainnya dengan sombong, dia akan ditenggelamkan dengannya dibumi dan menjerit-jerit sampai hari kiamat.”
(HR. Bukhari No. 3485. Muslim No. 2088, Ahmad No. 5340)

أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ

Dari Salim, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku salah seorang yang celaka, kainku turun(melorot), sehingga aku selalu memeganginya.” Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.”
(HR. Bukhari No. 3665, An Nasa’i No. 5335, Ahmad No. 5351)

So.. Dua macam hadis diatas saling melengkapi, artinya, yg dipahami oleh ulama adalah hadis yg bersifat mutlaq itu dibatasi dan dipahami dg hadis yg bersfiat muqoyyad yg membatasi isbal krn kesombongan, shg yg di maksud dg larangan Isbal, adalah ISBAL YG MENGANDUNG UNSUR KESOMBONGAN, krn mmg budaya berpakaian org arab utk menunjukkan  kesombongan itu dg ISBAL..

Diantara Ulama yg menghukumi Bolehnya Isbal jk tdk sombong adalah;
Ulama kalangan Madzhab Hanafiyyah;

Dalam Al Adab Asy Syar’iyyah, Ibnu Muflih berkata:

قَالَ صَاحِبُ الْمُحِيطِ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ

“Berkata pengarang Al Muhith dari kalangan Hanafiyah, dan diriwayatkan bahwa Abu HanifahRahimahullah memakai mantel mahal seharga empat ratus dinar, yang menjulur hingga sampai tanah. Maka ada yang berkata kepadanya: “Bukankah kita dilarang melakukan itu?” Abu Hanifah menjawab: “Sesungguhnya larangan itu hanyalah untuk yang berlaku sombong, sedangkan kita bukan golongan mereka.”
(Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar’iyyah, Juz. 4, Hal. 226. Mawqi’ Al Islam)

Dalam satu riwayat, Imam Ahmad pernah berkata;

قَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ حَنْبَلٍ : جَرُّ الْإِزَارِ ، وَإِسْبَالُ الرِّدَاءِ فِي الصَّلَاةِ ، إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ ( مَا لَمْ يُرِدْ التَّدْلِيسَ عَلَى النِّسَاءِ ) فَإِنَّهُ مِنْ الْفُحْشِ .

“Berkata Imam Ahmad dalam riwayat Hambal: Menjulurkan kain sarung, dan memanjangkan selendang (sorban) di dalam shalat, jika tidak ada maksud sombong, maka tidak mengapa (selama tidak menyerupai wanita), jika demikian maka itu berbuatan keji.”
(Imam Al Bahuti, Kasysyaf Al Qina’, 2/ 304. Mawqi’ Al Islam. Juga Imam Ar Rahibani, Mathalib Ulin Nuha, 2/363. Mawqi’ Al Islam Lihat juga Imam Ibnu Taimiyah, Syarhul ‘Umdah, Hal. 361. Cet. 1, 1998M-1428H. Darul ‘Ashimah, Riyadh. KSA. )

Di kalangan Ulama Malikiyyah, jg ada yg berpendapat bolehnya Isbal jk tdk Sombong..
Diantarannya penyusun kitab Kifayatuth Thaalib. Berkata Imam Ali bin Ahmad Ash Sha’idi Al ‘Adawi Rahimahullah dalam Hasyiyah-nya thdp Kifayatuth Thalib:

ثُمَّ أَقُولُ : وَعِبَارَةُ الْمُصَنِّفِ تَقْتَضِي أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَجُرَّ ثَوْبَهُ أَوْ إزَارَهُ إذَا لَمْ يَقْصِدْ بِذَلِكَ كِبْرًا أَوْ عُجْبًا

Kemudian saya katakan: perkataan Al Mushannif(penyusun kitab Kifayatutj Thalib) menunjukkan kebolehan bagi laki-laki menjulurkan pakaiannya atau kain sarungnya jika dia tidak bermaksud sombong atau ‘ujub.
(Hasyiyah Al ‘Adawi, 8/111. Mawqi’ Al Islam)

Demikian uraian ttg bolehnya Isbal, dg catatan tdk sombong, & ujub...

Namun , ada jg Ulama yg memakruhkan Isbal sekalipun tdk sombong, dan jk sombong, mk haram hukumnya, diantara Ulama yg berkata spt itu adlah;

Imam An Nawawy, beliau berkata;

وَأَنَّهُ لَا يَجُوز إِسْبَاله تَحْت الْكَعْبَيْنِ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ، فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوه ، وَظَوَاهِر الْأَحَادِيث فِي تَقْيِيدهَا بِالْجَرِّ خُيَلَاء تَدُلّ عَلَى أَنَّ التَّحْرِيم مَخْصُوص بِالْخُيَلَاءِ

“Tidak boleh isbal di bawah mata kaki jika sombong, jika tidak sombong maka makruh (tdk dianjurkan). Secara dhahir hadits-hadits yang ada memiliki pembatasan (taqyid) jika menjulurkan dengan sombong, itu menunjukkan bahwa pengharaman hanya khusus bagi yang sombong.”
(Al Minhaj Syarh ShahihMuslim,Juz. 7, Hal. 168)

Bahkan jg ada yg mengharamkan Isbal, sekalipun tdk Sombong..

So.. Inilah Fiqh, yg bisa berbeda.. Monggo, kita bisa mengambil pendapat yg mana yg membuat hati tentram..

Wallohu A'lam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEHKAH MUSLIM MEMASUKI RUMAH IBADAH AGAMA LAIN?

Assalamualaikum...ustadz mau tanya, Bagaimana hukum memasuki rumah ibadah agama lain?

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Tergantung kondisi gereja dan tujuan masuknya.

1⃣ Jika masuknya kondisi gereja lagi ada misa natal atau persekutuan doa, atau nyanyian doa. Maka masuknya kita apapun tujuannya adalah haram.

2⃣ Jika kondisi gereja tidak mengadakan ibadah, namun di gerja banyak patung   , salib dan gambar2. Maka measukinya hukumnya makruh seperti masuk dalam rumah yang ada patungnya.
Namun jika masuknya untuk penelitian tentang kondisi gerja atau niatnya ada dakwah disana maka hukumnya boleh..

3⃣ Jika gerejanya tiada ada simbol2 agama kristen, masuknya boleh.

Dan inilah yang dilakukan khalifah Umar terhadap penduduk Syam. Di antara isi perjanjian damai ahli kitab dengan kaum muslimin: “Kami tidak melarang kaum muslimin untuk singgah di gereja kami baik di malam hari maupun siang hari. Kami akan memperlebar pintu-pintu gereja kami untuk para pelancong dan orang yang kehabisan bekal di perjalanan.”
(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2).

Wallohu A'lam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BATAL SHALAT JUMAT JIKA SALAH SATU RUKUN TIDAK DITUNAIKAN

Ustadz,... Saya pernah mengikuti shalat Jum'at di sebuah masjid di daerah Pucang Anom, Surabaya. Saya simak baik-baik khutbahnya. Ternyata sang Khotib tidak membaca shalawat & tidak berwasiat taqwa pada khutbah yg kedua.
Setelah hamdalah, syahadat langsung doa.
Bagaimana hukum shalat Jum'at yg kami kerjakan? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah apa yg harus kami lakukan? Apakah harus mengqadla shalat Dzuhur?
Terima kasih. Jazakumullah.

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Sholat jumat dan khutbah jumat, adalah dua hal yang menjadi satu. Artinya perbedaan sholat jumat dan sholat dhuhur justru terletak pada dua khutbah itu.
Dua khutbah Jumat ini menetapkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,”
(Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, juz II, halaman 404-405).

Artinya, jika sholat jumat dan dua khutbah memenuhi syarat dan rukun nya, maka sholat jumatnya sah. Namun jika khutbah nya tidak memenuhi rukun nya, maka sholatnya dianggap tidak sah. Karena sholat jumat itu ibadah yang tersendiri yang bukan sholat dhuhur.

Karena itu disamping rukun sholat harus diperhatikan, maka rukun khutbah juga harus diperhatikan, agar sholatnya sah.

Adapun rukun khutbah adalah sbb;
1⃣ Mengucapkan hamdalah
2⃣ Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم
3⃣ Berwashiyat
4⃣ Membaca sepotong ayat Al-Quran.
5⃣ Mendoakan buat umat Islam.

Jadi, kalau salah satu rukun tersebut tidak dilakukan oleh khotib, maka sholatnya jamaah semua tidak sah.

Karena itu jika itu terjadi maka bisa dilakukan sbb;
a.▪Khotib diingatkan langsung sebelum sholat berlangsung, bahwa belum bersholawat dan berwasiat. Sehingga khotib cukup naik mimbar lagi mengucapakn sholatwat dan wasiat , Allohumma sholli ala muhammad wat taqullah...Sudah sah hukumnya.
b.▪ Atau jika selesai sholat baru ingat, maka cukup khotib naik mimbar lagi dengan mengucapkan yang kurang.
c.▪ Namun jika sudah bubar, jamaah sudah pulang. Maka dosa ditanggung imam dan khotib itu.Sedang bagi jamaah bisa melaksanakan sholat dhuhur sebgai ganti sholat jumat yang tidak sah.

Dalam sebuah riwayat, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.”
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)

Wallohu A'lam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

MUSLIMAH BOLEH SAJA MEMAKAI KOSMETIK, NAMUN ADA SYARATNYA

Produk kosmetik yg diklaim water proof dan alat kosmetik yg mengandung glitter, apakah menghalangi sampainya air wudhu'?
Terimakasih..

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Namanya aja water proof ya menghalangi air sampai ke kulit .

Perlu diketahui bahwa kosmetika itu hukumnya boleh saja berdasarkan umumnya dalil ini;
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
(QS. Al-A‘raaf, 7: 31).


Namun tetap dengan syarat yang melekat;

1⃣ Bahan yang digunakan dari bahan yang halal. Kalau menggunakan kosmetika yang tidak halal, seperti bahan dari babi maka itu berati membawa najis. Kalau digunakn sholat maka sholatnya tidak sah.

2⃣ Termasuk bahan yang waterproof, boleh saja dipakai, tapi kalau sholat harus dibersihkan dulu baru kemudian berwudhu.
Atau bahan yang berbajaya bagi tubuh seseorang, maka terlarang dipakai..

3⃣ Niat menggunakannya untuk apa? Kalau menggunakan kosmetika itu untuk menyenagkan suami, atau agar nampak tidak kusut/kusem atau agar tidak menggangu sewaktu beriteraksi maka itu boleh.
Tapi jika niatnya bercampur dengan pamer kecantikan kepada prang lain supaya mengaguminya, maka hal ini makruh, tidak dianjurkan.

4⃣ Kosmetika itu tiadk boleh merubah fungsi ciptaan Allah. Misal menghilangkanya bulu alis dan sebagainya...

5⃣ Mengorbankan penutupan aurat demi berhias..

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEHKAH MENJUAL BARANG BAJAKAN, KW, DAN SEMACAMNYA?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh  . Ustadz, perkenalkan saya Septin Grahaning Tyas dari UKKI Unesa. Mohon maaf mengganggu. Ustadz,  saya mau bertanya tentang bagaimana hukum menjual buku-buku bajakan? Terimakasih ustadz.  Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  🙏🏼


📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hukum jual beli barang tiruan, mayoritas ulama mengharamkannya.
Diantaranya Majlis Fiqh Islamiyah,mrk berkta;
"Nama dagang (trade name), nama perniagaan, Tanda dagang (trademarks), tulisan, ciptaan dan paten semua adalah hak yang dimiliki oleh pemilik atau pengarang. Menurut peraturan modern dan pengunaanya, ia mempunyai nilai keuangan yang tinggi, Hak ini di akui oleh Syariah dan tidak dibenarkan siapapun melanggarnya"
(Majallat al-Majma', Vol 3(4), ms 1167).


Dalil yg mrk pakai adalah dari hadits-hadits Rosulullah yang menunjukan bahwa manfaat/jasa itu secara umum mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah). Rosulullah pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Alquran, dengan bersabda: “Aku Nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Alquran yang ada padamu.”
(HR.Bukhari, no.2186).


Syeikh Ziyad Ghazal menjelaskan hadits itu dengan berkata “dalam hadits ini Rosulullah telah menjadikan manfaat mengajarkan Alquran sebagai harta, sebagaimana dikatakan imam ibnu rajab al hanbali, “kalau manfaat itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk tujuan ini (sebagai mahar).”
(Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm 123).


So, hak cipta dagang, adalah masuk kategori harta yg manfaat (maaliyah manfaah).
Nah, jk hak cipta tsb di bajak atau di tiru, mk atau artinya ada unsur penipuan.
Nabi bersabda;

حديث : ( من غشنا فليس منا
"barangsiapa yang melakukan penipuan/kecurangan (ghisy), maka dia bukanlah dari golongan kami.”
(HR. Muslim, no. 164)


Dari hadis tsb lah para ulama mengharamkan jual beli barang KW/tiruan..

Namun, ada juga Ulama yg membolehkan, seorg Ulama dari Saudi, Syekh Sholeh Fauzan, ketika beliau ditanya hal tsb, beliau menjwab;

يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله يقول : ما حكم بيع وشراء البضائع المقلَّدة مثل الساعات والأقلام وغيرها ؟ العلامة صالح الفوزان حفظه الله :تبينها ما في مانع تبيع وتشري فيها لكن تبين بأنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية ، أما اللي يكذب على الناس ويبيعها على أنها أصلية ويأخذ ثمن الأصلية وهي تقليد هذا غش ، إذ قال صلى الله عليه وسلم : ( من غشنا فليس منا ) ، إذا كان المشتري لا يدري تبين له وتراها تقليد لا يأخذها يظنها أنها أصلية ويسلم ثمن مرتفع ، وتستغل جهله بهذا ما يجوز هذا ، هذا غش . نعم .

Engkau menjelaskannya, tidak ada larangan engkau menjual dan membeli barang-barang tersebut akan tetapi engkau harus menjelaskan,

1⃣ Bahwasanya barang tersebut adalah barang tiruan (kw) bukan asli
2⃣ Dan harganya lebih rendah dari harga yang asli,

Kenapa penjual tadi dusta kepada manusia dan Menjualnya sebagaimana barang asli dan mengambil harga barang asli yang pada hakikatnya barang tersebut tiruan, ini adalah PENIPUAN, yang dimana Rasullullah Shalallahu'alaihi wasallam menyatakan barang siapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami.

Jika seorang pembeli tidak mengetahui engkau jelaskan kepadanya dan engkau melihatnya itu adalah barang tiruan, jangan sampai pembeli tadi mengambilnya dan menyangka barang tersebut barang asli dan membayar dengan harga yang tinggi. Dan engkau memanfaatkan ketidaktahuannya dengan hal tersebut, maka yang demikian tidak DIPERBOLEHKAN dan ini adalah PENIPUAN, na'am

So... Inilah fiqh, yg pasti ada perbedaan.. Namun kalau mau hati2, pendapat pertama mesti kita jadikan landasan..

Wallohu A'lam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEHKAH MUSLIM MAKAN BUAH PALA?


Assalamualaikum ⁨Ust Jun,

Ngapunten ustad ada yang bertanya hadis ini. Betul apa nggak ya  ustd. Kalo makan buah pala haram hukumnya?

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hadis tentang Pala yang bahasa Arabnya جوزة الطيب (jauzah ath thib) tidak diketemukan di kitab kitab hadis, semuanya terkait dengan penafsiran hadis yang berkaitan sesuatu yang memabukkan.

Dan Yang perlu diketahui terkait buah pala;
1⃣ Tidak ada kasus yang membuat orang mabuk karena buah Pala. Baik sebagai manisan atau sebagai bumbu masak.

2⃣ Dimasyarakat manapun, terutama di negara tropis tempat pala itu tumbuh tidak diketemukan adanyan miras dari buah Pala.

3⃣ Memang menurut penelitian buah pala jika memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil penelitian Hustianiy (1994) dan Aryanti (2003), maka seseorang mesti makan 2,073 kg Pala ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.
Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ?.Kalau merujuk pada perut pribadi, nggak sanggup.(abul-jauzaa.blogspot.com)

Itu artinya menunjukan bahwa Buah Pala tidak masuk kategori makanan yang memabukkan. Karena itu tidak bisa masuk pada hadis;

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram"
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3681, At-Tirmidziy no. 1865)
.

Karena kebiasaan di masyrakat kita Pala itu digunakan sebgai bahan bumbu, dan itu sangat sedikit. Atau sebagai manisan, dan itu pun nggak ada riwayat yang mabuk..

So... Kalau penggunaan wajar maka Pala itu halal. Seperti sebagai bumbu masakan.
Adapun jika digunakan untuk minuman yang memabukkan maka itu haram meski yg diminum sedikit.

Wallohu alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

SIAPA YANG BOLEH MEMINTA-MINTA?


Assalamu'alaikum
Ustadz,...
⁨Ust Junaidi Sahal⁩, kalau ada orang yang mau bagi2 uang, terus sy daftar (jd penerima sumbangan) dengan tujuan unt byr utang, apakah itu termasuk meminta2 yang dilarang?
Mohon penjelasannya, terima kasih

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Meminta2 bagi yg membutuhkan tidak dilarang, karena memang benar benar membutuhkan tersebab terlilit hutang atau mushibah..

Dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: 1⃣ seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, 2⃣ seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan 3⃣ seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.”
(HR. Muslim no. 1044)


Namun jika tidak membutuhkan, dan meminta minta sebagai profesinya, maka hal ini terlarang..
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
“Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.”
(HR. Bukhari no. 2074)


Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣ Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣ BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

APA ITU HADITS MUSALSAL?


Ustadz, mohon penjelasan tentang hadits musalsal :

1⃣ Apakah hadits musalsal itu & apakah memiliki keistimewaan dibanding hadits yg lain?

2⃣ Apakah semua hadits musalsal juga diriwayatkan oleh para perawi hadits?

Bagaimana derajat hadits musalsal bil mushofahah?
Jazakallahu khoiron atas penjelasan Ustadz..

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hadis Musalsal adalah hadis yang menyambung dari perawi ke perawi berikutnya..
Pada hakekatnya hadis tersebut sudah ada di kitab2 hadis. Namun biasanya ada ulama yang meng ijazahkan satu hadis kepada jamaahnya krn beliau mmg dapat dari guru2 nya..
Hadis musalsal tetap terbagi bisa hasan, dhoif dan shohih..
Adapun hadis itu dibuat musalsal dan diriwayatkan kepada jamaahnya oleh seorang guru, hanya untuk TABARRUKAN (ngambil berkah)saja..

Contoh: saya pernah dapat hadis musalsal dari guru kami bbrp tahun yang lalu (sekita 20 th an)...
Beliau Abina mengungkap riwayat hadis dimana beliau dapat dari guru beliau sayyid Muhammad, dan guru beliau dapat dari sayyid Abbas demikian seterusnya sampai kepada Rasulullah صلي الله عليه و سلم...Dimana Nabi صلي الله عليه و سلم bersabda;

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاء

“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah yang di atas muka bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian.”

Maka pada waktu itu saya dan temen lainnya pun mengikuti bacaan hadis tersebut, seraya mengucapkan “Qobilna”...

Dan hadis tersebut meski tdk diriwayatkan secara musalsal, bisa saya ketemukan di Musnad Imam Ahmad, di kitab hadis At Tirmidzi dll..

So, musalsal itu kita dapat untuk tabarrukan saja dari ulama, meski kita bisa dapat dari kitab nya..

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣ Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣ BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEKAH MEMBAKAR BENDERA TAUHID?


Assalamualaikum Ustadz,
Ustad mau tanya,Beberapa waktu yg lalu beredar di medsos sebuah video yg menunjukkan beberapa anggota Banser membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Beberapa waktu kemudian muncul video-video klarifikasi bahwa mereka bertujuan membakar bendera HTI.
Tolong dijelaskan bagaimana hukum membakar bendera yg bertuliskan kalimat tauhid? Jazakumullah

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Terlepas dari perbedaan pendapat terkait dengan royah dan liwa’ Nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم. Dan juga terkait tulisan kalimat tauhid di dalamnya. Maka membakar kain yang ada tulisan kalimat Tauhid dengan niat Ihanah (menghinanya), dan sambil berjingkrak jingkrak maka hukumnya makruh /terlarang karena hal itu masuk kategori kesombongan karena menolak kalimat tauhid..Berdasarkan Firman Allah ;

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri.
(QS. as-Shaffat:35)


Namun jika membakarnya itu untuk memuliakannya, agar tidak terinjak ijak orang lain, dan kainnya sudah robek robek sehingga huruf hurufnya susah terbaca maka membakarnya adalah boleh saja.

As-Suyuti menjelaskan,

وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

“…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau
(al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459).


Wallahu a'lam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

ISTIMNA DALAM ISLAM, BOLEHKAH?


Assalamualaikum ⁨Ust Jun,  ngapunten, nderek tanglet. Bagaimana hukumnya istimna' dalam Islam? 🙏🏻

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Istimna’ itu mengeluarkan
mani dengan cara tdk melalui jima’ (hubungan suami istri)...
Hukumnya ada rinciannya..

1⃣ Jika yang melakukan adalah tangannya istri untuk mengeluatkan mani suami, maka hal ini boleh berdasarkan umumnya dalil diperkenankan kita bersenang senang dengan pasangan kita..

2⃣ Jika, menggunakan tangannya sendiri maka hukumnya ;
a. Jika semata hanya untuk memuaskan syahwat saja karena habis melihat seorang perempun atau pun tidak, maka mayoritas ulama menyatakan haram, kecuali Ibn Hazm yang hanya memakruhkan.
b. Namun melakukan itu karena takut berbuat zinah, selingkuh dsb, maka menurut madzhab Hanafi itu boleh bahkan harus dilakukan agar tercegah berbuat dosa besar..

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

Arti Peristiwa 9/11 bagi Masa Depan Muslim (Part 2/6)

ladangbelajar - Pada tanggal 11 September 2001, Amerika diserang. Berdasarkan saksi mata, kita mengetahui bahwa ada dua buah pesawat terbang yang menghantam gedung menara kembar WTC di Lower Manhattan, New York.

Dan bisa saja akibat dari hantaman kedua pesawat tersebut yang mengakibatkan kedua bangunan itu runtuh. Atau bisa saja kedua bangunan tersebut runtuh akibat meledaknya dinamit yang telah ditanam seseorang sebelum peristiwa tersebut.

Berdasarkan saksi mata, kita juga tahu bahwa ada pesawat ketiga yang akhirnya jatuh di daerah Pennsylvania. Tidak ada posisi rendah selain posisi White House sendiri yang menegaskan bahwa pesawat terbang tersebut berencana untuk menjadikan Air Force One (pesawat terbang kepresidenan Amerika) dan White House (istana negara Amerika) sebagai target utamanya.

Dan kita juga mendapatkan berita yang tidak dapat dipercaya, karena tidak ada seorang pun yang melihat secara langsung serta tidak terdapatnya bukti-bukti di lapangan sehingga membuat berita ini sangat mengagumkan. 

Diberitakan ada sebuah pesawat terbang besar yang menghantam bangunan, namun tidak ada sedikitpun bukti yang memperlihatkan bahwa gedung itu dihantam oleh sebuah pesawat terbang. 
Gedung itu adalah Pentagon (Pusat Komando Militer Amerika). Serangan terhadap Amerika pada tanggal 11 September 2001 merupakan situasi kejadian yang sangat mencurigakan. 

Siapakah yang menyerang Amerika sebenarnya? Kita berani mengatakan bahwa terdapat sebuah kedok besar dalam kepemerintahan Bush. 

Dalam hal ini, kita sudah dapat mengantisipasi apabila orang-orang yang selama ini memegang informasi rahasia mengenai serangan tersebut, suatu waktu akan muncul untuk membeberkan informasi tersebut dengan tujuan untuk mempermalukan pemerintah Amerika.

Hal tersebut adalah salah satu dari langkah-langkah mereka untuk meruntuhkan Amerika. Maka CNN akan menyiarkan hal tersebut. Demikian pula dengan New York Times yang akan melakukan manuvernya.

Dan semua yang mengontrol media informasi di Amerika akan royal dan semangat dalam menyajikan berita mengenai informasi rahasia ini. Mereka memaparkan pemerintah Amerika telah terlibat dalam kegiatan 'cover up' atau penyembunyian fakta. 

Siapa sebenarnya yang menyerang Amerika pada 11 September?

Dalam hal ini mari kita coba pecahkan dengan sebuah metode. Karena kita tidak mempunyai bukti yang dapat digunakan dalam persidangan, mari kita lihat siapa yang paling diuntungkan dengan kejadian ini. 

Berdasarkan metode analisa yang kita gunakan, maka dapat kita tarik satu kesimpulan bahwa yang paling diuntungkan dengan kejadian 11 September 2001 ini, tidak jauh-jauh selain Israel.

Sehingga dapat kita katakan bahwa mereka-mereka yang terlibat dalam serangan tersebut berpusat kepada Dinas Rahasia Israel, Mossad.

Mungkin mereka mendapatkan bayaran yang sangat baik dari orang-orang Amerika tertentu. Atau mungkin dari pemerintah Amerika sendiri. Bahkan mungkin pula dari White House. 

Kalau kita lihat strategi mereka, begitu banyak orang-orang Saudi Arabia yang mereka taruh di dalam pesawat-pesawat tersebut.

Sungguh mencurigakan, mengapa banyak orang Saudi? Mereka ini bukanlah orang-orang Saudi yang terkenal dengan orasi-orasi islamnya, atau apa yang mereka namakan sebagai islam militan.
Tapi mereka adalah orang-orang Saudi biasa yang datang dari kalangan menengah ke atas yang terbiasa mengendarai BMW. Mereka tercatata sebagai mahasiswa-mahasiswa di universitas yang ada di Amerika.

Diberitakan bahwa mereka masuk ke dalam pesawat, membajak pesawat-pesawat tersebut kemudian mati dengan meledaknya pesawat-pesawat itu.

Kecuali, ada salah satu dari mereka yang membaca koran dan melihat berita yang mengabarkan bahwa dirinya mati. Kemudian dia datang ke pemerintahannya dan menyatakan bahwa dirinya masih hidup.

Koran-koran di Saudi pun memberitakan hal ini. Saya bahkan turut membaca berita tersebut. Orang-orang yang diberitakan ikut mati ini, tercatat pernah menjadi mahasiswa di Minnesota pada awal tahun 1990.

Mungkin pada tahun 1995, dia melaporakan kepada polisi setempat da kedutaan Saudi di Amerika, bahwa apartemennya telah dibobol orang, dan dia kehilangan paspornya.

Siapapun yang mencuri paspor dia, telah membajak identitas pemuda Saudi tersebut, dan mencatatkan dirinya sebagai salah satu penumpang atau pembajak dari pesawat tersebut. Jadi perencanaan serangan 11 September 2001 itu sudah dimulai dari beberapa tahun sebelumnya.
Yang mana kisah ini mengingatkan saya untuk menceritakan kepada kalian sebuah kejadian yang saya alami yang bermula pada saat saya pertama kali datang di Amerika pada April 1991.

Karena kebaikan dari Allah SWT, maka hanya dalam jangka waktu 6 bulan, saya dipercaya untuk menjabat posisi yang cukup tinggi (dalam kaitan dengan agama).

Saya cukup dikenal di kalangan masyarakat New York pada saat itu. Pada bulan November 1991, ketika saya pergi mengunjungi Universitas State of New York di Stony Brook. Seseorang membobol apartemen saya dan hanya mencuri paspor saya.

Jadi apabila suatu saat nanti kalian mendapatkan informasi bahwa Imran meledakkan bulan, maka kalian tahu cerita sebenarnya. Mereka masih memegang paspor saya sampai sekarang, dan mereka belum pernah menggunakannya. Saya rasa pun semakin sering saya bicarakan hal ini maka semakin kecil kemungkinannya bagi mereka untuk menggunakan paspor saya.

Kenapa begitu banyak orang Saudi? Ini sangat mencurigakan dan mengapa yang mengambil adalah mereka yang datang dari kalangan kelas menengah? Jawabannya adalah, karena pemerintah Saudi Arabia mempunyai hubungan yang bersahabat dengan Amerika.

Bahkan sesungguhnya, ada faktor kesamaan antara Saudi Arabia dengan Israel, yang mana hal ini akan mengejutkan kalian. Kedua negara itu bersaudara. Negara Israel dapat kembali berdiri karena bantuan dari sebuah kekuatan. Kemudian kekuatan yang sama pulalah yang turut membantu berdirinya Negara Saudi Arabia.

Lalu kekuatan yang menjaga kepentingan Israel saat ini dan menjamin keamanannya, secara bersamaan kekuatan ini juga menjaga kepentingan Saudi Arabia saat ini dan menjamin keamanannya.
Apabila Israel dihancurkan, maka Saudi Arabia pun akan terbuang ke keranjang sampah. Karena mereka berdua bersaudara.

Hubungan persahabatan antara Saudi dan Amerika, dan berita-berita mengenai Saudi yang terbit di media-media Amerika selalu memberikan kesan yang baik tentang negara ini.

Dan hubungan persaudaraan pemerintah Saudi dan pemerintah Amerika, seolah menjadi rintangan bagi mereka yang melakukan penyerangan terhadap Amerika pada 9/11. Kira-kira rintangan apa itu?
Seperti yang saya katakan pada Desember lalu pada saat saya datang kesini, bahwa Amerika tidak dapat menyerang Irak sampai waktu yang telah ditentukan itu tiba.

Pada saat itu saya minta kalian untuk memikirkan hal ini sebagai pekerjaan rumah yang perlu kalian pelajari. Kenyataannya adalah Irak bukanlah suatu ancaman bagi Amerika maupun Israel. Sehingga Israel menggali-gali kemungkinan yang ada (membuat strategi) untuk menciptakan kesan bahwa Irak adalah sebuah ancaman.

Hingga akhirnya mereka mengemukakan alasan mengenai senjata biologi dan senjata pemusnah massal yang tak lain itu hanyalah ‘debu dimata mareka’ ( dalam bahasa inggris = tipuan).

Pertanyaannya adalah jika mereka bukanlah ancaman, lalu mengapa mereka harus begitu sibuk tak karuan samabil berteriak-teriak dari atas gunung untuk menyerang Irak? Lalu siapa dalam pengertian strategi militer yang akan mempimpin serangan ini, atau negara mana yang akan melakukan serangan ini?

Negara yang akan menyatakan perang terhadap Irak, namun secara lisan telah menyatakannya terlebih dahulu setahun atau dua tahun sebelum serangan itu terjadi. Kemudian secara terang-terangan memberitakan berbagai macam strategi alternatif atas penyerangan tersebut di media-media.
Ini sebuah hal yang mencurigakan bukan? Tampaknya serangan terhadap Irak bukanlah karena alasan militer, melainkan karena alasan politik. Maka political divident (keuntungan atas politik) dapat tumbuh dari serangan ini.

Lalu, apakah keuntungan politik tersebut? Sesuai hadits Rasulullah SAW, ketika dajjal dilepas maka saat itulah usia Dajjal satu hari bagaikan setahun, satu hari bagaikan sebulan, satu hari bagaikan sepekan, dan sisa hari-harinya sebagaimana hari-hari kalian biasanya. Masih ingat?
Kita sudah mengidentifikasikan bahwa ketika satu hari bagaikan setahun adalah ketika Inggris menjadi penguasa dunia. Saya tidak akan membahas bagaiman caranya kita dapat mengidentifikasikan hal tersebut malam ini. Karena saya sudah pernah membicarakan tentang hal ini sebelumnya.

Kemudian ketika suatu hari bagaikan setahun itu berlalu, langsung disambung dengan satu hari bagaikan sebulan. Itu berarti peralihan tangan penguasa dunia, yang tadinya dipegang oleh Inggris, kemudian beralih ke Amerika.

Pada saat bersamaan, kita lihat sebuah hubungan yang sangat misterius dan membingungkan yang terjadi antara Inggris dan tanah suci yang dimulai pada saat perjanjian Balfour.

Demikian pula situasi sekarang dimana terjadi hubungan yang sangat misterius dan membingungkan antara Amerika dan Israel. Hubungan aneh ini sangat jelas terlihat ketika digelarnya Konferensi Dunia tentang Rasisme dan Deskriminasi Ras di Durban, Afrika Selatan. Yaitu ketika Israel pergi meninggalkan kongres di saat seluruh dunia bersaru untuk mengecam Israel atas kekejamannya terhadap penduduk Palestina.

Tebak, siapa yang turut mengekor pergi bersama Israel pada saat itu, Uncle Sam (Amerika). Inilah salah satu contoh hubungan misterius dan membingungkan yang terjadi antara Israel dan penguasa dunia periode kedua ini.

Seperti yang saya katakan tadi, Inggris-Israel adalah penguasa dunia periode pertama dan Amerika-Israel adalah pengusasa dunia periode kedua sesuai dengan hadits yang menyatakan sehari bagaikan sebulan.

Kini kita dapat katakan bahwa, masa sehari bagaikan sebulan itu sudah akan segera berakhir. Dalam berbagai aspek, serangan terhadap Amerika pada 9/11 didapati kemiripan dengan serangan yang terjadi di puluhan tahun yang lalu.

Kedua alasan kejadian ini seakan pararel. Serangan yang saya maksud adalah serangan yang terjadi pada musim panas di tahun 1914 di Sarajevo, Bosnia. Dimana Grand Duke Franz Ferdinand dibunuh. 

Akibat serangan pembunuhan itu maka Perang Dunia I meletus. Dapat saya katakan, kekuatan yang sama yang melakukan pembunuhan pada tahun 1914 itu adalah kekuatan yang sama yang melakukan serangan pada 9/11.

Dengan serangan pembunuhan yang terjadi di Sarajevo tersebut membuat Inggris yang tadinya sebagai penguasa dunia, harus bertekuk lutut kepada Amerika sebagai penguasa dunia yang baru pada Perang Dunia I.

Jika ada yang tidak mengerti mengenai cerita ini, silahkan pelajari kembali sejarah dunia. Serangan terhadap Amerika pada 9/11 ini adalah bagian dari proses untuk meruntuhkan Amerika sebagai penguasa dunia. Dalam proses pengalihan kekuasaan ini, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Amerika untuk Israel.

Saya dapat membahas dua hal utama yang harus dilakukan oleh Amerika kepada Israel dalam proses pengalihan ini. Meski sebenarnya ada beberapa hal, tapi saya lebih baik berbicara kepada dua hal utama ini saja pada malam ini.

Agar Israel dapat menggantikan Amerika sebagai penguasa dunia, maka salah satunya adalah meruntuhkan perekonomian Amerika, yang mana juga berarti runtuhnya dominasi uang dollar Amerika.

Ketika dollar Amerika runtuh, maka runtuh pulalah seluruh uang kertas yang ada di dunia. Kalau Anda tidak percaya, mari kita tunggu saja saatnya itu terjadi.

Ini adalah topik yang akan saya bawakan pada Rabu malam nanti di Blacktown. Saya harapkan kehadiran kalian pada hari itu karena topiknya yang akan saya bawakan sangat penting yang berjudul “Islam dan Sistem Keuangan Dunia”. Sekali lagi saya harapkan kehadiran kalian pada hari Rabu malam di Blacktown.

--bersambung--
Share:

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive