Assalamualaikum Ust Jun,
Ngapunten ustad ada yang bertanya hadis ini. Betul apa nggak ya ustd. Kalo makan buah pala haram hukumnya?
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Hadis tentang Pala yang bahasa Arabnya جوزة الطيب (jauzah ath thib) tidak diketemukan di kitab kitab hadis, semuanya terkait dengan penafsiran hadis yang berkaitan sesuatu yang memabukkan.
Dan Yang perlu diketahui terkait buah pala;
1⃣ Tidak ada kasus yang membuat orang mabuk karena buah Pala. Baik sebagai manisan atau sebagai bumbu masak.
2⃣ Dimasyarakat manapun, terutama di negara tropis tempat pala itu tumbuh tidak diketemukan adanyan miras dari buah Pala.
3⃣ Memang menurut penelitian buah pala jika memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil penelitian Hustianiy (1994) dan Aryanti (2003), maka seseorang mesti makan 2,073 kg Pala ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.
Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ?.Kalau merujuk pada perut pribadi, nggak sanggup.(abul-jauzaa.blogspot.com)
Itu artinya menunjukan bahwa Buah Pala tidak masuk kategori makanan yang memabukkan. Karena itu tidak bisa masuk pada hadis;
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram"
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3681, At-Tirmidziy no. 1865).
Karena kebiasaan di masyrakat kita Pala itu digunakan sebgai bahan bumbu, dan itu sangat sedikit. Atau sebagai manisan, dan itu pun nggak ada riwayat yang mabuk..
So... Kalau penggunaan wajar maka Pala itu halal. Seperti sebagai bumbu masakan.
Adapun jika digunakan untuk minuman yang memabukkan maka itu haram meski yg diminum sedikit.
Wallohu alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis
2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
0 komentar:
Post a Comment