Ustadz,... Saya pernah mengikuti shalat Jum'at di sebuah masjid di daerah Pucang Anom, Surabaya. Saya simak baik-baik khutbahnya. Ternyata sang Khotib tidak membaca shalawat & tidak berwasiat taqwa pada khutbah yg kedua.
Setelah hamdalah, syahadat langsung doa.
Bagaimana hukum shalat Jum'at yg kami kerjakan? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah apa yg harus kami lakukan? Apakah harus mengqadla shalat Dzuhur?
Terima kasih. Jazakumullah.
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Sholat jumat dan khutbah jumat, adalah dua hal yang menjadi satu. Artinya perbedaan sholat jumat dan sholat dhuhur justru terletak pada dua khutbah itu.
Dua khutbah Jumat ini menetapkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:
وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ
“Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,”
(Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, juz II, halaman 404-405).
Artinya, jika sholat jumat dan dua khutbah memenuhi syarat dan rukun nya, maka sholat jumatnya sah. Namun jika khutbah nya tidak memenuhi rukun nya, maka sholatnya dianggap tidak sah. Karena sholat jumat itu ibadah yang tersendiri yang bukan sholat dhuhur.
Karena itu disamping rukun sholat harus diperhatikan, maka rukun khutbah juga harus diperhatikan, agar sholatnya sah.
Adapun rukun khutbah adalah sbb;
1⃣ Mengucapkan hamdalah
2⃣ Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم
3⃣ Berwashiyat
4⃣ Membaca sepotong ayat Al-Quran.
5⃣ Mendoakan buat umat Islam.
Jadi, kalau salah satu rukun tersebut tidak dilakukan oleh khotib, maka sholatnya jamaah semua tidak sah.
Karena itu jika itu terjadi maka bisa dilakukan sbb;
a.▪Khotib diingatkan langsung sebelum sholat berlangsung, bahwa belum bersholawat dan berwasiat. Sehingga khotib cukup naik mimbar lagi mengucapakn sholatwat dan wasiat , Allohumma sholli ala muhammad wat taqullah...Sudah sah hukumnya.
b.▪ Atau jika selesai sholat baru ingat, maka cukup khotib naik mimbar lagi dengan mengucapkan yang kurang.
c.▪ Namun jika sudah bubar, jamaah sudah pulang. Maka dosa ditanggung imam dan khotib itu.Sedang bagi jamaah bisa melaksanakan sholat dhuhur sebgai ganti sholat jumat yang tidak sah.
Dalam sebuah riwayat, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.”
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)
Wallohu A'lam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis
2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Setelah hamdalah, syahadat langsung doa.
Bagaimana hukum shalat Jum'at yg kami kerjakan? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah apa yg harus kami lakukan? Apakah harus mengqadla shalat Dzuhur?
Terima kasih. Jazakumullah.
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Sholat jumat dan khutbah jumat, adalah dua hal yang menjadi satu. Artinya perbedaan sholat jumat dan sholat dhuhur justru terletak pada dua khutbah itu.
Dua khutbah Jumat ini menetapkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:
وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ
“Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,”
(Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, juz II, halaman 404-405).
Artinya, jika sholat jumat dan dua khutbah memenuhi syarat dan rukun nya, maka sholat jumatnya sah. Namun jika khutbah nya tidak memenuhi rukun nya, maka sholatnya dianggap tidak sah. Karena sholat jumat itu ibadah yang tersendiri yang bukan sholat dhuhur.
Karena itu disamping rukun sholat harus diperhatikan, maka rukun khutbah juga harus diperhatikan, agar sholatnya sah.
Adapun rukun khutbah adalah sbb;
1⃣ Mengucapkan hamdalah
2⃣ Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم
3⃣ Berwashiyat
4⃣ Membaca sepotong ayat Al-Quran.
5⃣ Mendoakan buat umat Islam.
Jadi, kalau salah satu rukun tersebut tidak dilakukan oleh khotib, maka sholatnya jamaah semua tidak sah.
Karena itu jika itu terjadi maka bisa dilakukan sbb;
a.▪Khotib diingatkan langsung sebelum sholat berlangsung, bahwa belum bersholawat dan berwasiat. Sehingga khotib cukup naik mimbar lagi mengucapakn sholatwat dan wasiat , Allohumma sholli ala muhammad wat taqullah...Sudah sah hukumnya.
b.▪ Atau jika selesai sholat baru ingat, maka cukup khotib naik mimbar lagi dengan mengucapkan yang kurang.
c.▪ Namun jika sudah bubar, jamaah sudah pulang. Maka dosa ditanggung imam dan khotib itu.Sedang bagi jamaah bisa melaksanakan sholat dhuhur sebgai ganti sholat jumat yang tidak sah.
Dalam sebuah riwayat, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,
مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.”
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)
Wallohu A'lam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis
2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
0 komentar:
Post a Comment