Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

BUKAN MUHRIM SALING PANDANG?

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, Masalah menatap mata..atau saling berpandangan mata dengan laki2 yg bukan muhrim pripun?

📚 JAWAB 

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Dok , ini cuplikan dari tulisan saya "Fiqh Pergaulan", M Junaidi Sahal

Perintah Menahan Pandangan

1⃣ Pandangan laki laki ke wanita yang bukan mahramnya;
Allah berfirman;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat katakanlah kepada wanita beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..
(Q.S. An-Nur 30-31).

Ibnu Daqiq Al-Id berkata, “Lafadz min (dalam ayat di atas) menunjukkan tab’idl (sebagian),dan tidak ada pertikaian bahwa perempuan-jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka haram baginya dilihat. Ini suatu kondisi (artinya dalam kondisi adanya fitnah/syahwah dan ladzdzah (menikmati)atas pandangan kepada perempuan maka ayat itu berlaku disini). Akan tetapi ayat tersebut tidak mewajibkan menahan pandangan secara mutlak, atau pada kondisi lain yang berbeda dari yang baru saja disebutkan di atas yaitu jika tidak ada syahwah (kesenangan) dan ladzdzah (kenikmatan), maka memandang lawan jenis pada wajah/telapak tangan maka tidak berdosa.
(Lihat At-taaj wa Al iklil,oleh Mukhtar Kholil,jilid 1,hal 499)

Ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah;;

وإن كانت المرأة أجنبية: حرم النظر إليها عند الحنفية إلا وجهها وكفَّيها، لقوله تعالى: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [النور:31/24]. قال علي وابن عباس: ما ظهر منها الكحل والخاتم أي موضعهما وهو الوجه والكف، والمراد من الزينة في الآية موضعها، ولأن في إبداء الوجه والكف ضرورة لحاجتها إلى المعاملة مع الرجال أخذاً وعطاء.

“Jika perempuan itu adalah orang lain (bukan mahram), maka seseorang tidak boleh memandangnya–menurut Madzhab Hanafi–kecuali wajah dan telapak tangannya berdasarkan firman Allah ‘Mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak padanya,’ (Surat An-Nur ayat 31). Sayyidina Ali RA dan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang tampak padanya adalah celak mata dan cincin, yaitu tempat keduanya, wajah dan telapak tangan. Yang dimaksud perhiasan pada ayat ini adalah anggota badan perempuan tempat perhiasan. Pasalnya, penampakan wajah dan telapak tangan bersifat darurat (tidak bisa dihindari) yang menjadi keperluan perempuan dalam bertransaksi dengan pihak pria baik memberi maupun menerima,” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3, halaman 561).

Disebutkan pula dalam kitab Fathul Bari ketika menerangkan hadist tentang wanita dari kabilah Khats’amiyyah disebutkan keterangan sebagai berikut , “Fadhal melihat wanita tersebut dan dia mengagumi kecantikannya. Lalu nabi menoleh ke arah Fadhal, sedangkan Fadhal masih melihat wanita tersebut. Lantas nabi mengulurkan tangannya untuk meraih dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari melihat wanita itu.”.Ini menunjukkan bahwa pandangan kepada seorang perempuan sampai tingkat syahwat atau menikmatinya adalah terlarang.
(Lihat Tahrir Al Mar’ah jilid 2 hal,87)

Ibnu Baththal (salah seorang komentator kitab Bukhari) berkata : “Dalam hadist tersebut terdapat perintah untuk menahan pandangan karena takut terjadi fitnah. Konsekuensinya apabila aman dari fitnah (tidak bersyahwah atau berladzdzah, pen) melihatnya saja tidak dilarang dan dalam hadist itupun terdapat dalil tentang firman Alloh,  beriman hendaklah mereka menahan pandangannya.’ Dan itu hukumnya wajib pada selain Ini diperkuat oleh DR Wahbah Az Zuhaili;

وإن كان لا يأمن الشهوة: لا ينظر إلى وجهها إلا لحاجة ضرورية. وبه يظهر أن حل النظر مقيد بعدم الشهوة، وإلا فحرام. والواجب المنع في زماننا من نظر الشابة. ويدل لحرمة النظر: حديث صحيح: «العينان تزنيان، وزناهما النظر، واليدان تزنيان، وزناهما البطش». وحد الشهوة: تحرك الآلة

“Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak. Dari sini tampak bahwa kebolehan memandang lawan jenis bukan mahram itu terbatas pada ketiadaan syahwat. Kalau dengan syahwat, maka penglihatan itu haram. yang harus dihindari di era kita sekarang ini adalah memandang perempuan muda. Keharaman ini didasarkan pada hadits shahih, ‘Dua mata berzina. Zina keduanya adalah memandang. Dua tangan berzina. Zina keduanya adalah memegang.’ Batasan syahwat itu adalah menggerakkan alat (kelamin),” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 561).

Dari uraian di atas jelas sekali bahwa pandangan yang diiringi nafsu/syahwah/ladzdzah sangat terlarang. Sedangkan pandangan yang tidak mengandung unsur syahwah/ladzdzah tidaklah berdosa. Seperti pandangan seorang dokter kepada pasienya yang tujuannya pemeriksaan medis ,atau dosen dengan siswinya yang memang tujuannya pembelajaran,atau penjual dan pembeli dan sebagianya yang tujuannya bukan kekaguman (syahwat)..
NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA WANITA(YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

2⃣ Pandangan wanita kepada laki laki yang suami atau mahramnya.
Sama Hukumnya kalau bisa menundukkan pandanganya lebih lebih jika ada kekaguman (syahwat) kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” 
(QS. An Nuur: 31)

Jika memandang seorang pria dengan penuh kekaguman syahwat maka hal itu sepakat para ulama menyatakan haram.
Namun jika tidak bersyahwat,alias pandangan biasa saja maka boleh . 
Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan;

جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت

Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”
(Tafsir Ibnu Katsir).

NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA LAKI YANG BUKAN (ATAU YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

Jika mau kajian lengkapnya, ada di tulisan saya Fiqh Pergaulan

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

0 komentar:

Post a Comment

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive