Assalamu'alaikum Wr.. Wb.. Ustad Jun,
Ustadz, Batas aurot yg boleh diperlihatkan pada sesama jenis, baik mahram atau bukan, itu sebatas apa ustadz ?
Misal laki-laki pada laki-laki dan perempuan pada perempuan. Atau Laki dan perempuan yg semahram?
Jazakumullah atas jawabannya.
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Batasan aurat itu sangat tergantung berhadapan dengan siapa. Dan masih terjadi khilaf dikalangan ulama.
A. Batasa aurat wanita, terbagi:
1. Dihadapan laki laki, ini terbagi dua jenis.
a. Dihadapan laki laki yang bukan mahram.
Semua Ulama sepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat dan harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama.
Adapun kewajiban menutupnya.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Imam Malik , wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. Imam As Syafii dan Ahmad mnganggapnya sebagai aurat.
Adapun Hanafiyah menambahkan pergelangan kaki tdk termasuk aurat..
b. Dihadapan laki laki yang mahram.
Yang dimaksud mahram disini adalah yang muabbad (haram dinikahi selamanya), baik karena sebab nasab seperti ayah, kakak ,adik , atau karena mushaharah (sebab lernikahan)yaitu seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dll.
Atau karena persusuan,
Batasan aurat bagi mereka dihadapan mahram kalau Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut.
Namun pendpat yang lain dari kalangan syafiiyah bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktifitas di dalam rumah. Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut.
c. Dihadapan sesama wanita muslimah. Batasan auratnya Hukumnya sama seperti di hadapan laki laki.
d. Adapun dihadapan wanita non muslim.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulma tentang persoalan itu. Hal itu disebabkan dalam perbedaan menafsirkan kalimat "Nisaaihinna/ نساءهن..Wanita wanita mrk", Pd ayat di bawah ini
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ …
‘Katakanlah pada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kepadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka …’
[QS. an-Nur : 31].
Dari ayat diatas, sebagian ulama melarang wanita muslimah memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim.
Diantaranya Ibnu Katsir berkata; “Firman Allah SWT ‘nisaa`ihinna’, maksudnya adalah, seorang wanita Muslimah dibolehkan menampakkan perhiasannya (auratnya) kepada wanita-wanita Muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan kepada ahlu zimmah (wanita-wanita kafir ahlu zimmah). Ini bertujuan agar wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami-suami mereka. Walaupun hal ini mesti dihindari pada semua wanita, akan tetapi ianya lebih ditekankan lagi kepada wanita ahlu zimmah.
[Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 48]
Namun Ada pula yg membolehkannya, sbb kalimat "wanita wanita mereka" dalam ayat diatas adalah bersifat umum, siapapun wanita mereka itu, bisa muslimah dan non muslimah...
Imam Ar Raziy di dalam Tafsirnya menyatakan; juz 11, 307
قوله تعالى : { أَوْ نِسَائِهِنَّ } وفيه قولان : أحدهما : المراد والنساء اللاتي هن على دينهن ، وهذا قول أكثر السلف . قال ابن عباس رضي الله عنهما : ليس للمسلمة أن تتجرد بين نساء أهل الذمة ولا تبدي للكافرة إلا ما تبدي للأجانب إلا أن تكون أمة لها لقوله تعالى : { أَوْ مَا مَلَكَتْ أيمانهن } وكتب عمر إلى أبي عبيدة أن يمنع نساء أهل الكتاب من دخول الحمام مع المؤمنات وثانيهما : المراد بنسائهن جميع النساء ، وهذا هو المذهب وقول السلف محمول على الاستحباب والأولى
”Adapun firman Allah swt ”au nisaa`ihinna”, ada dua penafsiran terhadap frase ini; pertama : yang dimaksud wanita-wanita di sini yang seagama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Seorang wanita Muslimah tidak boleh menyendiri di antara ahlu dzimmah, dan ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir, sebagaimana ia tidak boleh menampakkannya di hadapan laki-laki asing, kecuali wanita kafir itu adalah budak miliknya; berdasarkan firman Allah swt, ”au maa malakat aimaanihinna” [kecuali kepada budak-budak yang mereka miliki]. Dan Umar pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra untuk melarang wanita-wanita ahlul Kitab masuk ke pemandian umum bersama dengan wanita-wanita Mukminat. Kedua, yang dimaksud dengen wanita-wanita di sini adalah semua wanita. Ini adalah pendapat yang terpilih dan pendapat ulama salaf harus dibawa kepada ”sesuatu yang dipandang baik”.
[Imam Abu Abdullah Mohammad bin ’Umar bin al-Hasan bin Husain al-Taimiy al-Raaziy (Imam Fakhrud Diin Ar Raaziy), Mafaatiih al-Ghaib, juz 11, hal. 307]
So, sebenarnya pelarangan itu lbh menyangkut, pengungkapan rahasia aurat perempuan muslimah kpd org lain yg tdk halal.. Dan sifat 'ember' itu bisa ada pada siapapun..
Hanya saja Non Muslim, jauh terkadang lbh tdk bisa dipercaya utk menyimpan rahasia bentuk Aurat perempuan muslimah.. So, usahakan jgn buka jilbab di depan mrk.. Coba renungi hadis ini;
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang wanita yang berada bersama dengan seorang wanita lainnya menyifati keadaan wanita itu pada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita itu.’
[HR. al-Bukhari dan Muslim].
B. Batasa Aurat Laki dihadapan laki, atau laki laki dihadapan wanita non mahram menurut mayoritas ulama adalah antara pusar dan lutut..
Adapun apakah pusar dan lutut itu aurat, paha itu aurat dikalangan ulama berbeda pendapat .
Wallohu alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤
BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno
BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Ustadz, Batas aurot yg boleh diperlihatkan pada sesama jenis, baik mahram atau bukan, itu sebatas apa ustadz ?
Misal laki-laki pada laki-laki dan perempuan pada perempuan. Atau Laki dan perempuan yg semahram?
Jazakumullah atas jawabannya.
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Batasan aurat itu sangat tergantung berhadapan dengan siapa. Dan masih terjadi khilaf dikalangan ulama.
A. Batasa aurat wanita, terbagi:
1. Dihadapan laki laki, ini terbagi dua jenis.
a. Dihadapan laki laki yang bukan mahram.
Semua Ulama sepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat dan harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama.
Adapun kewajiban menutupnya.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Imam Malik , wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. Imam As Syafii dan Ahmad mnganggapnya sebagai aurat.
Adapun Hanafiyah menambahkan pergelangan kaki tdk termasuk aurat..
b. Dihadapan laki laki yang mahram.
Yang dimaksud mahram disini adalah yang muabbad (haram dinikahi selamanya), baik karena sebab nasab seperti ayah, kakak ,adik , atau karena mushaharah (sebab lernikahan)yaitu seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dll.
Atau karena persusuan,
Batasan aurat bagi mereka dihadapan mahram kalau Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut.
Namun pendpat yang lain dari kalangan syafiiyah bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktifitas di dalam rumah. Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut.
c. Dihadapan sesama wanita muslimah. Batasan auratnya Hukumnya sama seperti di hadapan laki laki.
d. Adapun dihadapan wanita non muslim.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulma tentang persoalan itu. Hal itu disebabkan dalam perbedaan menafsirkan kalimat "Nisaaihinna/ نساءهن..Wanita wanita mrk", Pd ayat di bawah ini
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ …
‘Katakanlah pada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kepadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka …’
[QS. an-Nur : 31].
Dari ayat diatas, sebagian ulama melarang wanita muslimah memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim.
Diantaranya Ibnu Katsir berkata; “Firman Allah SWT ‘nisaa`ihinna’, maksudnya adalah, seorang wanita Muslimah dibolehkan menampakkan perhiasannya (auratnya) kepada wanita-wanita Muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan kepada ahlu zimmah (wanita-wanita kafir ahlu zimmah). Ini bertujuan agar wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami-suami mereka. Walaupun hal ini mesti dihindari pada semua wanita, akan tetapi ianya lebih ditekankan lagi kepada wanita ahlu zimmah.
[Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 48]
Namun Ada pula yg membolehkannya, sbb kalimat "wanita wanita mereka" dalam ayat diatas adalah bersifat umum, siapapun wanita mereka itu, bisa muslimah dan non muslimah...
Imam Ar Raziy di dalam Tafsirnya menyatakan; juz 11, 307
قوله تعالى : { أَوْ نِسَائِهِنَّ } وفيه قولان : أحدهما : المراد والنساء اللاتي هن على دينهن ، وهذا قول أكثر السلف . قال ابن عباس رضي الله عنهما : ليس للمسلمة أن تتجرد بين نساء أهل الذمة ولا تبدي للكافرة إلا ما تبدي للأجانب إلا أن تكون أمة لها لقوله تعالى : { أَوْ مَا مَلَكَتْ أيمانهن } وكتب عمر إلى أبي عبيدة أن يمنع نساء أهل الكتاب من دخول الحمام مع المؤمنات وثانيهما : المراد بنسائهن جميع النساء ، وهذا هو المذهب وقول السلف محمول على الاستحباب والأولى
”Adapun firman Allah swt ”au nisaa`ihinna”, ada dua penafsiran terhadap frase ini; pertama : yang dimaksud wanita-wanita di sini yang seagama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Seorang wanita Muslimah tidak boleh menyendiri di antara ahlu dzimmah, dan ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir, sebagaimana ia tidak boleh menampakkannya di hadapan laki-laki asing, kecuali wanita kafir itu adalah budak miliknya; berdasarkan firman Allah swt, ”au maa malakat aimaanihinna” [kecuali kepada budak-budak yang mereka miliki]. Dan Umar pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra untuk melarang wanita-wanita ahlul Kitab masuk ke pemandian umum bersama dengan wanita-wanita Mukminat. Kedua, yang dimaksud dengen wanita-wanita di sini adalah semua wanita. Ini adalah pendapat yang terpilih dan pendapat ulama salaf harus dibawa kepada ”sesuatu yang dipandang baik”.
[Imam Abu Abdullah Mohammad bin ’Umar bin al-Hasan bin Husain al-Taimiy al-Raaziy (Imam Fakhrud Diin Ar Raaziy), Mafaatiih al-Ghaib, juz 11, hal. 307]
So, sebenarnya pelarangan itu lbh menyangkut, pengungkapan rahasia aurat perempuan muslimah kpd org lain yg tdk halal.. Dan sifat 'ember' itu bisa ada pada siapapun..
Hanya saja Non Muslim, jauh terkadang lbh tdk bisa dipercaya utk menyimpan rahasia bentuk Aurat perempuan muslimah.. So, usahakan jgn buka jilbab di depan mrk.. Coba renungi hadis ini;
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang wanita yang berada bersama dengan seorang wanita lainnya menyifati keadaan wanita itu pada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita itu.’
[HR. al-Bukhari dan Muslim].
B. Batasa Aurat Laki dihadapan laki, atau laki laki dihadapan wanita non mahram menurut mayoritas ulama adalah antara pusar dan lutut..
Adapun apakah pusar dan lutut itu aurat, paha itu aurat dikalangan ulama berbeda pendapat .
Wallohu alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤
BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno
BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
0 komentar:
Post a Comment