Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

BUKAN MUHRIM SALING PANDANG?

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, Masalah menatap mata..atau saling berpandangan mata dengan laki2 yg bukan muhrim pripun?

📚 JAWAB 

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Dok , ini cuplikan dari tulisan saya "Fiqh Pergaulan", M Junaidi Sahal

Perintah Menahan Pandangan

1⃣ Pandangan laki laki ke wanita yang bukan mahramnya;
Allah berfirman;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh maha mengetahui apa yang mereka perbuat katakanlah kepada wanita beriman,hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya..
(Q.S. An-Nur 30-31).

Ibnu Daqiq Al-Id berkata, “Lafadz min (dalam ayat di atas) menunjukkan tab’idl (sebagian),dan tidak ada pertikaian bahwa perempuan-jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka haram baginya dilihat. Ini suatu kondisi (artinya dalam kondisi adanya fitnah/syahwah dan ladzdzah (menikmati)atas pandangan kepada perempuan maka ayat itu berlaku disini). Akan tetapi ayat tersebut tidak mewajibkan menahan pandangan secara mutlak, atau pada kondisi lain yang berbeda dari yang baru saja disebutkan di atas yaitu jika tidak ada syahwah (kesenangan) dan ladzdzah (kenikmatan), maka memandang lawan jenis pada wajah/telapak tangan maka tidak berdosa.
(Lihat At-taaj wa Al iklil,oleh Mukhtar Kholil,jilid 1,hal 499)

Ini adalah pendapat yang masyhur dikalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah;;

وإن كانت المرأة أجنبية: حرم النظر إليها عند الحنفية إلا وجهها وكفَّيها، لقوله تعالى: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [النور:31/24]. قال علي وابن عباس: ما ظهر منها الكحل والخاتم أي موضعهما وهو الوجه والكف، والمراد من الزينة في الآية موضعها، ولأن في إبداء الوجه والكف ضرورة لحاجتها إلى المعاملة مع الرجال أخذاً وعطاء.

“Jika perempuan itu adalah orang lain (bukan mahram), maka seseorang tidak boleh memandangnya–menurut Madzhab Hanafi–kecuali wajah dan telapak tangannya berdasarkan firman Allah ‘Mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak padanya,’ (Surat An-Nur ayat 31). Sayyidina Ali RA dan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang tampak padanya adalah celak mata dan cincin, yaitu tempat keduanya, wajah dan telapak tangan. Yang dimaksud perhiasan pada ayat ini adalah anggota badan perempuan tempat perhiasan. Pasalnya, penampakan wajah dan telapak tangan bersifat darurat (tidak bisa dihindari) yang menjadi keperluan perempuan dalam bertransaksi dengan pihak pria baik memberi maupun menerima,” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz 3, halaman 561).

Disebutkan pula dalam kitab Fathul Bari ketika menerangkan hadist tentang wanita dari kabilah Khats’amiyyah disebutkan keterangan sebagai berikut , “Fadhal melihat wanita tersebut dan dia mengagumi kecantikannya. Lalu nabi menoleh ke arah Fadhal, sedangkan Fadhal masih melihat wanita tersebut. Lantas nabi mengulurkan tangannya untuk meraih dagu Fadhal dan memalingkan mukanya dari melihat wanita itu.”.Ini menunjukkan bahwa pandangan kepada seorang perempuan sampai tingkat syahwat atau menikmatinya adalah terlarang.
(Lihat Tahrir Al Mar’ah jilid 2 hal,87)

Ibnu Baththal (salah seorang komentator kitab Bukhari) berkata : “Dalam hadist tersebut terdapat perintah untuk menahan pandangan karena takut terjadi fitnah. Konsekuensinya apabila aman dari fitnah (tidak bersyahwah atau berladzdzah, pen) melihatnya saja tidak dilarang dan dalam hadist itupun terdapat dalil tentang firman Alloh,  beriman hendaklah mereka menahan pandangannya.’ Dan itu hukumnya wajib pada selain Ini diperkuat oleh DR Wahbah Az Zuhaili;

وإن كان لا يأمن الشهوة: لا ينظر إلى وجهها إلا لحاجة ضرورية. وبه يظهر أن حل النظر مقيد بعدم الشهوة، وإلا فحرام. والواجب المنع في زماننا من نظر الشابة. ويدل لحرمة النظر: حديث صحيح: «العينان تزنيان، وزناهما النظر، واليدان تزنيان، وزناهما البطش». وحد الشهوة: تحرك الآلة

“Tetapi jika tidak aman dari fitnah, maka seseorang tidak boleh memandang wajah perempuan kecuali ada keperluan mendesak. Dari sini tampak bahwa kebolehan memandang lawan jenis bukan mahram itu terbatas pada ketiadaan syahwat. Kalau dengan syahwat, maka penglihatan itu haram. yang harus dihindari di era kita sekarang ini adalah memandang perempuan muda. Keharaman ini didasarkan pada hadits shahih, ‘Dua mata berzina. Zina keduanya adalah memandang. Dua tangan berzina. Zina keduanya adalah memegang.’ Batasan syahwat itu adalah menggerakkan alat (kelamin),” 
(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, juz 3, halaman 561).

Dari uraian di atas jelas sekali bahwa pandangan yang diiringi nafsu/syahwah/ladzdzah sangat terlarang. Sedangkan pandangan yang tidak mengandung unsur syahwah/ladzdzah tidaklah berdosa. Seperti pandangan seorang dokter kepada pasienya yang tujuannya pemeriksaan medis ,atau dosen dengan siswinya yang memang tujuannya pembelajaran,atau penjual dan pembeli dan sebagianya yang tujuannya bukan kekaguman (syahwat)..
NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA WANITA(YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

2⃣ Pandangan wanita kepada laki laki yang suami atau mahramnya.
Sama Hukumnya kalau bisa menundukkan pandanganya lebih lebih jika ada kekaguman (syahwat) kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” 
(QS. An Nuur: 31)

Jika memandang seorang pria dengan penuh kekaguman syahwat maka hal itu sepakat para ulama menyatakan haram.
Namun jika tidak bersyahwat,alias pandangan biasa saja maka boleh . 
Sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan;

جعل ينظر إلى الحبشة وهم يلعبون بحرابهم يوم العيد في المسجد، وعائشة أم المؤمنين تنظر إليهم من ورائه، وهو يسترها منهم حتى ملّت ورجعت

Rasulullah melihat orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid pada hari Id. ‘Aisyah Ummul Mu’minin juga melihat mereka dari balik tubuh Rasulullah. Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”
(Tafsir Ibnu Katsir).

NAMUN DEMIKIAN, MENUNDUKKAN PANDANGAN KEPADA LAKI YANG BUKAN (ATAU YANG BUKAN MAHRAM) KETIKA BERHADAPAN ITU LEBIH BAIK ATAU AFDLOL DAN ITU DAPAT MENJAGA KESUCIAN HATI.

Jika mau kajian lengkapnya, ada di tulisan saya Fiqh Pergaulan

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

MASA SUCI UNTUK YANG MENUNDA HAID

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun, ada titipan pertanyaan.
Ini ada jamaah umroh sdh minum obat penunda haid tapi ternyata baru sehari di Madinah,...ternyata haid.
Jika setelah itu bisa dihentikan haidnya dg minum obat lagi. Bagaimana menghitung masa sucinya?(agar bisa umroh lagi)
Jazakallah

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Pada dasarnya prosesi ibadah haji atau umrah tidak ada syarat thoharah kecuali pada saat Thawaf.
Dan jika bagi wanita yang lg menstruasi ada beberapa solusi.
1⃣Boleh minum obat penunda haid. Dan jika sudah bersih darahnya, (tidak harus selesai masa suci)cepat mandi wajib dan langsung menjalankan thawaf, dan dilanjut sai dan tahallul..

2⃣ Jika tdk meminum obat penunda, maka menunggu suci dengan tidak thawaf dulu sampe darah berhenti (tidak harus menunggu masa suci).. krn waktunya yang mepet..

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

APAKAH SESEORANG MENANGGUNG DOSA ORANG LAIN?

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun,

Kapan sih dosa istri + anak² itu bisa ditanggung oleh suami?
🤭ini suami saya kok ngeyel aja. Tapi apa ya semudah itu menanggung, sy juga nggak paham

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

1⃣Pada prinsipnya manusia itu menggung dosa sendiri sendiri, tidak menanggung dosa siapapun.

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

"Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain"

Pernyataan ini Allah sebutkan 4 kali dalam al-Quran, di surat al-An’am: 164, al-Isra: 15, Fathir: 18, dan az-Zumar: 7.

So..Suami punya dosa, istri punya dosa, dan anak2 punya dosa.Nah masing2 akan mempertanggung jawabkan dosanya kepada Allah, karena dosa mereka disebabkan oleh mereka sendiri.

2⃣Namun ada pula dosa yang disebabkan oleh orang lain. Misal membuat orang lain berbuat dosa seperti membuat tempat maksiat atau membiarkan seseorang yang dalam tanggungannya melakukan dosa seperti anak perempuan yang dewasa dibiarkan tidak menutup aurat..

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).”
(QS. Yasin: 12)

Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nilai dosa akibat menjadi penyebab kemaksiatan orang lain;

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء
“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.”
(HR. Muslim 2398).

Atau, memang dengan sengaja mengajak orang lain berbuat maksiat semisal mengajak orang bermain riba atau korupsi atau berzina.. maka yang mengajak akan menaggung dosa yg diajak dan yg diajak juga tetap berdosa..

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.”
(HR. Ahmad 9398, Muslim 6980).

Dan didalam Al Quran Allah menjelaskannya:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan)
(QS. an-Nahl: 25)

Dan Imam Mujahid meafsirkan ayat tersebut dengan ungkapan.

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا
Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya.
(Tafsir Ibn Katsir, 4/566).


Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BATASAN AUROT LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr..  Wb..  Ustad Jun,
Ustadz, Batas aurot yg boleh diperlihatkan pada sesama jenis, baik mahram atau bukan, itu sebatas apa ustadz ?

Misal laki-laki pada laki-laki dan perempuan pada perempuan. Atau Laki dan perempuan yg semahram?
Jazakumullah atas jawabannya.


📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Batasan aurat itu sangat tergantung berhadapan dengan siapa. Dan masih terjadi khilaf dikalangan ulama.

A. Batasa aurat wanita, terbagi:
1. Dihadapan laki laki, ini terbagi dua jenis.

a. Dihadapan laki laki yang bukan mahram.
Semua Ulama sepakat bahwa seluruh tubuh perempuan adalah aurat dan harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama.

Adapun kewajiban menutupnya.Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

” Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “

Imam Malik , wajah dan telapak tangan tidak termasuk aurat. Imam As Syafii dan Ahmad mnganggapnya sebagai aurat.
Adapun Hanafiyah menambahkan pergelangan kaki tdk termasuk aurat..

b. Dihadapan laki laki yang mahram.
Yang dimaksud mahram disini adalah yang muabbad (haram dinikahi selamanya), baik karena sebab nasab seperti ayah, kakak ,adik , atau karena mushaharah (sebab lernikahan)yaitu seperti bapak mertua, anak laki-laki dari suaminya, menantu laki-laki, dll.
Atau karena persusuan,

Batasan aurat bagi mereka dihadapan mahram kalau Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi'i adalah anggota tubuhnya selain yang ada di antara pusar dan lutut.

Namun pendpat yang lain dari kalangan syafiiyah bahwa anggota tubuh wanita yang boleh terlihat oleh mahramnya adalah anggota tubuh yang biasa ia tampakkan saat ia beraktifitas di dalam rumah. Seperti kepala, leher, dan tangan hingga siku, juga kaki hingga lutut.

c. Dihadapan sesama wanita muslimah. Batasan auratnya Hukumnya sama seperti di hadapan laki laki.

d. Adapun dihadapan wanita non muslim.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulma tentang persoalan itu. Hal itu disebabkan dalam perbedaan menafsirkan kalimat "Nisaaihinna/ نساءهن..Wanita wanita mrk", Pd ayat di bawah ini

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ …

‘Katakanlah pada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kepadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka …’
[QS. an-Nur : 31].

Dari ayat diatas, sebagian ulama melarang wanita muslimah memperlihatkan aurat di depan wanita non muslim.
Diantaranya Ibnu Katsir berkata; “Firman Allah SWT ‘nisaa`ihinna’, maksudnya adalah, seorang wanita Muslimah dibolehkan menampakkan perhiasannya (auratnya) kepada wanita-wanita Muslimah yang lain. Namun ia tidak dibenarkan kepada ahlu zimmah (wanita-wanita kafir ahlu zimmah). Ini bertujuan agar wanita-wanita kafir itu tidak menceritakan aurat wanita-wanita Muslimah kepada suami-suami mereka. Walaupun hal ini mesti dihindari pada semua wanita, akan tetapi ianya lebih ditekankan lagi kepada wanita ahlu zimmah.
[Tafsir Ibnu Katsir, juz 6, hal. 48]

Namun Ada pula yg membolehkannya, sbb kalimat "wanita wanita mereka" dalam ayat diatas adalah bersifat umum, siapapun wanita mereka itu, bisa muslimah dan non muslimah...

Imam Ar Raziy di dalam Tafsirnya menyatakan; juz 11, 307

قوله تعالى : { أَوْ نِسَائِهِنَّ } وفيه قولان : أحدهما : المراد والنساء اللاتي هن على دينهن ، وهذا قول أكثر السلف . قال ابن عباس رضي الله عنهما : ليس للمسلمة أن تتجرد بين نساء أهل الذمة ولا تبدي للكافرة إلا ما تبدي للأجانب إلا أن تكون أمة لها لقوله تعالى : { أَوْ مَا مَلَكَتْ أيمانهن } وكتب عمر إلى أبي عبيدة أن يمنع نساء أهل الكتاب من دخول الحمام مع المؤمنات وثانيهما : المراد بنسائهن جميع النساء ، وهذا هو المذهب وقول السلف محمول على الاستحباب والأولى

”Adapun firman Allah swt ”au nisaa`ihinna”, ada dua penafsiran terhadap frase ini; pertama : yang dimaksud wanita-wanita di sini yang seagama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Seorang wanita Muslimah tidak boleh menyendiri di antara ahlu dzimmah, dan ia tidak boleh menampakkan auratnya di hadapan wanita kafir, sebagaimana ia tidak boleh menampakkannya di hadapan laki-laki asing, kecuali wanita kafir itu adalah budak miliknya; berdasarkan firman Allah swt, ”au maa malakat aimaanihinna” [kecuali kepada budak-budak yang mereka miliki]. Dan Umar pernah mengirim surat kepada Abu ’Ubaidah ra untuk melarang wanita-wanita ahlul Kitab masuk ke pemandian umum bersama dengan wanita-wanita Mukminat. Kedua, yang dimaksud dengen wanita-wanita di sini adalah semua wanita. Ini adalah pendapat yang terpilih dan pendapat ulama salaf harus dibawa kepada ”sesuatu yang dipandang baik”.
[Imam Abu Abdullah Mohammad bin ’Umar bin al-Hasan bin Husain al-Taimiy al-Raaziy (Imam Fakhrud Diin Ar Raaziy), Mafaatiih al-Ghaib, juz 11, hal. 307]

So, sebenarnya pelarangan itu lbh menyangkut, pengungkapan rahasia aurat perempuan muslimah kpd org lain yg tdk halal.. Dan sifat 'ember' itu bisa ada pada siapapun..
Hanya saja Non Muslim, jauh terkadang lbh tdk bisa dipercaya utk menyimpan rahasia bentuk Aurat perempuan muslimah.. So, usahakan jgn buka jilbab di depan mrk.. Coba renungi hadis ini;

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah seorang wanita yang berada bersama dengan seorang wanita lainnya menyifati keadaan wanita itu pada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat wanita itu.’
[HR. al-Bukhari dan Muslim].

B. Batasa Aurat Laki dihadapan laki, atau laki laki dihadapan wanita non mahram menurut mayoritas ulama adalah antara pusar dan lutut..
Adapun apakah pusar dan lutut itu aurat, paha itu aurat dikalangan ulama berbeda pendapat .


Wallohu alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

NON MUSLIM MASUK MASJID? BERIKUT PENJELASANNYA

Assalamualaikum Ustadz Jun
Ustadz, saya mau menanyakan hukum seorang non-muslim yg masuk masjid dan sebaliknya bagaimana ya?

📚 JAWAB 

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Non muslim memasuki masjid dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Kalangan ulama Hanabilah ada yang mengharamkannya baik masuk masjidil haram atau masjid masjid lainnya.

🔸 Adapun pendapat Imam Syafii melarang masuk masjidil haram saja. Adapun masjid-masjid lainnya selain masjidil haram dan masjid Nabawy hukumnya boleh.

Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini (tahun 9 H).” 
(QS. At-Taubah: 28)

🔹Al-Qurthubi menukil keterangan Imam asy-Syafii yang mengatakan,

الآية عامة في سائر المشركين خاصة في المسجد الحرام, ولا يمنعون من دخول غيره فأباح دخول اليهود والنصارى في سائر المساجد

Ayat ini mencakup umum seluruh orang musyrik, terutama ketika masuk Masjidil Haram. Dan mereka tidak dilarang untuk masuk masjid lainnya. Karena itu, Dia membolehkan orang yahudi atau nasrani masuk ke masjid-masjid lainnya (Tafsir al-Qurthubi, 8/105)

▶Karena itu ketika Obama ke Masjid Istiqlal bisa masuk kedalamnya diantar oleh Imam Masjid Prof DR Mustafa Ya'qub (Al Marhum).

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

BCA :
721-021-5080
a.n. Muji Sampurno

BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive