MUSLIM IKUT MEMBANGUN GEREJA, APA HUKUMNYA/
Assalamu'alaikum
Ustadz Jun, gmn kabarnya? Afwan ngganggu mau tanya.... Gmn hukumnya orang muslim membangun gereja sebagai seorang kontraktor? Boleh gak ustadz?
📚 JAWAB
Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..
بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
Wa alaikum salam...
Maaf baru jawab, habis pengajian..
Membangun tempat ibadah yang lain sebenarnya sama saja membantu orang lain untuk nyaman beribadah dengan keyakinannya yang menurut kita adalah kafir alias bathil.
Maka Secara prinsip dasar ada beberapa hal yang harus diketahui;
1. Firman Allah;
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)
Membangun gereja berarti menolong orang lain untuk mudah melaksanakan ibdah yang menurut kita itu bathil.
2. Kaidah Fiqh
ما ادى الى الحرام فهو حرام
Apa-apa yang mengantarkan kepada keharaman maka hal itu juga haram.
(Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184)
3. Pendapat ulama madzhab;
Imam Syafii berkata;
وَأَكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَعْمَلَ بِنَاءً أو نِجَارَةً أو غَيْرَهُ في كَنَائِسِهِمْ التي لِصَلَوَاتِهِمْ
“Dan aku benci apabila seorang muslim bekerja sebagai pembangun gereja, atau tukang kayunya, atau pekerjaan selain itu di gereja-gereja tempat ibadah mereka (orang-orang kafir).”
(Lihat Al-Umm, 4/213)
So... Mengacu dari tiga hal itu, maka hukumnya adalah terlarang untuk membangun tempat ibadah selain ibadah islam.
Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah
Bank Mandiri :142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis
BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
0 komentar:
Post a Comment