Tulis aja dulu, siapa tahu orang lain butuh :-)

BATAL SHALAT JUMAT JIKA SALAH SATU RUKUN TIDAK DITUNAIKAN

Ustadz,... Saya pernah mengikuti shalat Jum'at di sebuah masjid di daerah Pucang Anom, Surabaya. Saya simak baik-baik khutbahnya. Ternyata sang Khotib tidak membaca shalawat & tidak berwasiat taqwa pada khutbah yg kedua.
Setelah hamdalah, syahadat langsung doa.
Bagaimana hukum shalat Jum'at yg kami kerjakan? Apakah sah atau tidak? Kalau tidak sah apa yg harus kami lakukan? Apakah harus mengqadla shalat Dzuhur?
Terima kasih. Jazakumullah.

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Sholat jumat dan khutbah jumat, adalah dua hal yang menjadi satu. Artinya perbedaan sholat jumat dan sholat dhuhur justru terletak pada dua khutbah itu.
Dua khutbah Jumat ini menetapkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً... بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

“Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yang diringkas, tetapi merupakan shalat yang mandiri,”
(Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, juz II, halaman 404-405).

Artinya, jika sholat jumat dan dua khutbah memenuhi syarat dan rukun nya, maka sholat jumatnya sah. Namun jika khutbah nya tidak memenuhi rukun nya, maka sholatnya dianggap tidak sah. Karena sholat jumat itu ibadah yang tersendiri yang bukan sholat dhuhur.

Karena itu disamping rukun sholat harus diperhatikan, maka rukun khutbah juga harus diperhatikan, agar sholatnya sah.

Adapun rukun khutbah adalah sbb;
1⃣ Mengucapkan hamdalah
2⃣ Mengucapkan shalawat kepada nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم
3⃣ Berwashiyat
4⃣ Membaca sepotong ayat Al-Quran.
5⃣ Mendoakan buat umat Islam.

Jadi, kalau salah satu rukun tersebut tidak dilakukan oleh khotib, maka sholatnya jamaah semua tidak sah.

Karena itu jika itu terjadi maka bisa dilakukan sbb;
a.▪Khotib diingatkan langsung sebelum sholat berlangsung, bahwa belum bersholawat dan berwasiat. Sehingga khotib cukup naik mimbar lagi mengucapakn sholatwat dan wasiat , Allohumma sholli ala muhammad wat taqullah...Sudah sah hukumnya.
b.▪ Atau jika selesai sholat baru ingat, maka cukup khotib naik mimbar lagi dengan mengucapkan yang kurang.
c.▪ Namun jika sudah bubar, jamaah sudah pulang. Maka dosa ditanggung imam dan khotib itu.Sedang bagi jamaah bisa melaksanakan sholat dhuhur sebgai ganti sholat jumat yang tidak sah.

Dalam sebuah riwayat, dari jalur Hubairah bin Yarim, Ibnu Mas’ud mengatakan,

مَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَةُ الْآخِرَةُ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Siapa yang ketinggalan rakaat terakhir (shalat Jumat) dia harus shalat empat rakaat.”
(HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf 5479)

Wallohu A'lam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

MUSLIMAH BOLEH SAJA MEMAKAI KOSMETIK, NAMUN ADA SYARATNYA

Produk kosmetik yg diklaim water proof dan alat kosmetik yg mengandung glitter, apakah menghalangi sampainya air wudhu'?
Terimakasih..

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Namanya aja water proof ya menghalangi air sampai ke kulit .

Perlu diketahui bahwa kosmetika itu hukumnya boleh saja berdasarkan umumnya dalil ini;
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”
(QS. Al-A‘raaf, 7: 31).


Namun tetap dengan syarat yang melekat;

1⃣ Bahan yang digunakan dari bahan yang halal. Kalau menggunakan kosmetika yang tidak halal, seperti bahan dari babi maka itu berati membawa najis. Kalau digunakn sholat maka sholatnya tidak sah.

2⃣ Termasuk bahan yang waterproof, boleh saja dipakai, tapi kalau sholat harus dibersihkan dulu baru kemudian berwudhu.
Atau bahan yang berbajaya bagi tubuh seseorang, maka terlarang dipakai..

3⃣ Niat menggunakannya untuk apa? Kalau menggunakan kosmetika itu untuk menyenagkan suami, atau agar nampak tidak kusut/kusem atau agar tidak menggangu sewaktu beriteraksi maka itu boleh.
Tapi jika niatnya bercampur dengan pamer kecantikan kepada prang lain supaya mengaguminya, maka hal ini makruh, tidak dianjurkan.

4⃣ Kosmetika itu tiadk boleh merubah fungsi ciptaan Allah. Misal menghilangkanya bulu alis dan sebagainya...

5⃣ Mengorbankan penutupan aurat demi berhias..

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEHKAH MENJUAL BARANG BAJAKAN, KW, DAN SEMACAMNYA?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh  . Ustadz, perkenalkan saya Septin Grahaning Tyas dari UKKI Unesa. Mohon maaf mengganggu. Ustadz,  saya mau bertanya tentang bagaimana hukum menjual buku-buku bajakan? Terimakasih ustadz.  Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  🙏🏼


📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hukum jual beli barang tiruan, mayoritas ulama mengharamkannya.
Diantaranya Majlis Fiqh Islamiyah,mrk berkta;
"Nama dagang (trade name), nama perniagaan, Tanda dagang (trademarks), tulisan, ciptaan dan paten semua adalah hak yang dimiliki oleh pemilik atau pengarang. Menurut peraturan modern dan pengunaanya, ia mempunyai nilai keuangan yang tinggi, Hak ini di akui oleh Syariah dan tidak dibenarkan siapapun melanggarnya"
(Majallat al-Majma', Vol 3(4), ms 1167).


Dalil yg mrk pakai adalah dari hadits-hadits Rosulullah yang menunjukan bahwa manfaat/jasa itu secara umum mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah). Rosulullah pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Alquran, dengan bersabda: “Aku Nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Alquran yang ada padamu.”
(HR.Bukhari, no.2186).


Syeikh Ziyad Ghazal menjelaskan hadits itu dengan berkata “dalam hadits ini Rosulullah telah menjadikan manfaat mengajarkan Alquran sebagai harta, sebagaimana dikatakan imam ibnu rajab al hanbali, “kalau manfaat itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk tujuan ini (sebagai mahar).”
(Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm 123).


So, hak cipta dagang, adalah masuk kategori harta yg manfaat (maaliyah manfaah).
Nah, jk hak cipta tsb di bajak atau di tiru, mk atau artinya ada unsur penipuan.
Nabi bersabda;

حديث : ( من غشنا فليس منا
"barangsiapa yang melakukan penipuan/kecurangan (ghisy), maka dia bukanlah dari golongan kami.”
(HR. Muslim, no. 164)


Dari hadis tsb lah para ulama mengharamkan jual beli barang KW/tiruan..

Namun, ada juga Ulama yg membolehkan, seorg Ulama dari Saudi, Syekh Sholeh Fauzan, ketika beliau ditanya hal tsb, beliau menjwab;

يقول فضيلة الشيخ وفقكم الله يقول : ما حكم بيع وشراء البضائع المقلَّدة مثل الساعات والأقلام وغيرها ؟ العلامة صالح الفوزان حفظه الله :تبينها ما في مانع تبيع وتشري فيها لكن تبين بأنها تقليد وليست أصلية وأن سعرها أخفض من سعر الأصلية ، أما اللي يكذب على الناس ويبيعها على أنها أصلية ويأخذ ثمن الأصلية وهي تقليد هذا غش ، إذ قال صلى الله عليه وسلم : ( من غشنا فليس منا ) ، إذا كان المشتري لا يدري تبين له وتراها تقليد لا يأخذها يظنها أنها أصلية ويسلم ثمن مرتفع ، وتستغل جهله بهذا ما يجوز هذا ، هذا غش . نعم .

Engkau menjelaskannya, tidak ada larangan engkau menjual dan membeli barang-barang tersebut akan tetapi engkau harus menjelaskan,

1⃣ Bahwasanya barang tersebut adalah barang tiruan (kw) bukan asli
2⃣ Dan harganya lebih rendah dari harga yang asli,

Kenapa penjual tadi dusta kepada manusia dan Menjualnya sebagaimana barang asli dan mengambil harga barang asli yang pada hakikatnya barang tersebut tiruan, ini adalah PENIPUAN, yang dimana Rasullullah Shalallahu'alaihi wasallam menyatakan barang siapa yang menipu kami bukanlah dari golongan kami.

Jika seorang pembeli tidak mengetahui engkau jelaskan kepadanya dan engkau melihatnya itu adalah barang tiruan, jangan sampai pembeli tadi mengambilnya dan menyangka barang tersebut barang asli dan membayar dengan harga yang tinggi. Dan engkau memanfaatkan ketidaktahuannya dengan hal tersebut, maka yang demikian tidak DIPERBOLEHKAN dan ini adalah PENIPUAN, na'am

So... Inilah fiqh, yg pasti ada perbedaan.. Namun kalau mau hati2, pendapat pertama mesti kita jadikan landasan..

Wallohu A'lam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEHKAH MUSLIM MAKAN BUAH PALA?


Assalamualaikum ⁨Ust Jun,

Ngapunten ustad ada yang bertanya hadis ini. Betul apa nggak ya  ustd. Kalo makan buah pala haram hukumnya?

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hadis tentang Pala yang bahasa Arabnya جوزة الطيب (jauzah ath thib) tidak diketemukan di kitab kitab hadis, semuanya terkait dengan penafsiran hadis yang berkaitan sesuatu yang memabukkan.

Dan Yang perlu diketahui terkait buah pala;
1⃣ Tidak ada kasus yang membuat orang mabuk karena buah Pala. Baik sebagai manisan atau sebagai bumbu masak.

2⃣ Dimasyarakat manapun, terutama di negara tropis tempat pala itu tumbuh tidak diketemukan adanyan miras dari buah Pala.

3⃣ Memang menurut penelitian buah pala jika memakai angka 400 mg sebagai ambang batas mabuk, dengan menggunakan hasil penelitian Hustianiy (1994) dan Aryanti (2003), maka seseorang mesti makan 2,073 kg Pala ((400 mg/193 mg) x 1 kg) atau 5,917 kg ((400 mg/67,6 mg mg) x 1 kg) daging buah pala.
Seandainya hasil penelitian tersebut di atas benar, apakah ada orang yang bisa makan 2 kg-6 kg daging buah pala ?.Kalau merujuk pada perut pribadi, nggak sanggup.(abul-jauzaa.blogspot.com)

Itu artinya menunjukan bahwa Buah Pala tidak masuk kategori makanan yang memabukkan. Karena itu tidak bisa masuk pada hadis;

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa-apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun hukumnya tetap haram"
[Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 3681, At-Tirmidziy no. 1865)
.

Karena kebiasaan di masyrakat kita Pala itu digunakan sebgai bahan bumbu, dan itu sangat sedikit. Atau sebagai manisan, dan itu pun nggak ada riwayat yang mabuk..

So... Kalau penggunaan wajar maka Pala itu halal. Seperti sebagai bumbu masakan.
Adapun jika digunakan untuk minuman yang memabukkan maka itu haram meski yg diminum sedikit.

Wallohu alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

SIAPA YANG BOLEH MEMINTA-MINTA?


Assalamu'alaikum
Ustadz,...
⁨Ust Junaidi Sahal⁩, kalau ada orang yang mau bagi2 uang, terus sy daftar (jd penerima sumbangan) dengan tujuan unt byr utang, apakah itu termasuk meminta2 yang dilarang?
Mohon penjelasannya, terima kasih

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Meminta2 bagi yg membutuhkan tidak dilarang, karena memang benar benar membutuhkan tersebab terlilit hutang atau mushibah..

Dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: 1⃣ seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, 2⃣ seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan 3⃣ seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.”
(HR. Muslim no. 1044)


Namun jika tidak membutuhkan, dan meminta minta sebagai profesinya, maka hal ini terlarang..
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
“Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya dibanding dengan seseorang yang meminta-minta (mengemis) lantas ada yang memberi atau enggan memberi sesuatu padanya.”
(HR. Bukhari no. 2074)


Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣ Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣ BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

APA ITU HADITS MUSALSAL?


Ustadz, mohon penjelasan tentang hadits musalsal :

1⃣ Apakah hadits musalsal itu & apakah memiliki keistimewaan dibanding hadits yg lain?

2⃣ Apakah semua hadits musalsal juga diriwayatkan oleh para perawi hadits?

Bagaimana derajat hadits musalsal bil mushofahah?
Jazakallahu khoiron atas penjelasan Ustadz..

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Hadis Musalsal adalah hadis yang menyambung dari perawi ke perawi berikutnya..
Pada hakekatnya hadis tersebut sudah ada di kitab2 hadis. Namun biasanya ada ulama yang meng ijazahkan satu hadis kepada jamaahnya krn beliau mmg dapat dari guru2 nya..
Hadis musalsal tetap terbagi bisa hasan, dhoif dan shohih..
Adapun hadis itu dibuat musalsal dan diriwayatkan kepada jamaahnya oleh seorang guru, hanya untuk TABARRUKAN (ngambil berkah)saja..

Contoh: saya pernah dapat hadis musalsal dari guru kami bbrp tahun yang lalu (sekita 20 th an)...
Beliau Abina mengungkap riwayat hadis dimana beliau dapat dari guru beliau sayyid Muhammad, dan guru beliau dapat dari sayyid Abbas demikian seterusnya sampai kepada Rasulullah صلي الله عليه و سلم...Dimana Nabi صلي الله عليه و سلم bersabda;

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاء

“Orang-orang yang penyayang niscaya akan disayangi pula oleh ar-Rahman (Allah). Maka sayangilah yang di atas muka bumi niscaya Yang di atas langit pun akan menyayangi kalian.”

Maka pada waktu itu saya dan temen lainnya pun mengikuti bacaan hadis tersebut, seraya mengucapkan “Qobilna”...

Dan hadis tersebut meski tdk diriwayatkan secara musalsal, bisa saya ketemukan di Musnad Imam Ahmad, di kitab hadis At Tirmidzi dll..

So, musalsal itu kita dapat untuk tabarrukan saja dari ulama, meski kita bisa dapat dari kitab nya..

Wallohu Alam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣ Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣ BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

BOLEKAH MEMBAKAR BENDERA TAUHID?


Assalamualaikum Ustadz,
Ustad mau tanya,Beberapa waktu yg lalu beredar di medsos sebuah video yg menunjukkan beberapa anggota Banser membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Beberapa waktu kemudian muncul video-video klarifikasi bahwa mereka bertujuan membakar bendera HTI.
Tolong dijelaskan bagaimana hukum membakar bendera yg bertuliskan kalimat tauhid? Jazakumullah

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Terlepas dari perbedaan pendapat terkait dengan royah dan liwa’ Nabi Muhammad صلي الله عليه و سلم. Dan juga terkait tulisan kalimat tauhid di dalamnya. Maka membakar kain yang ada tulisan kalimat Tauhid dengan niat Ihanah (menghinanya), dan sambil berjingkrak jingkrak maka hukumnya makruh /terlarang karena hal itu masuk kategori kesombongan karena menolak kalimat tauhid..Berdasarkan Firman Allah ;

إِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَسْتَكْبِرُونَ

Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: “Laa ilaaha illallah” (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri.
(QS. as-Shaffat:35)


Namun jika membakarnya itu untuk memuliakannya, agar tidak terinjak ijak orang lain, dan kainnya sudah robek robek sehingga huruf hurufnya susah terbaca maka membakarnya adalah boleh saja.

As-Suyuti menjelaskan,

وإن أحرقها بالنار فلا بأس ، أحرق عثمان مصاحف كان فيها آيات وقراءات منسوخة ولم ينكر عليه

“…jika dibakar dengan api, hukumnya boleh. Utsman membakar mushaf yang ada tulisan ayat Alquran dan ayat yang telah dinasakh (dihapus), dan tidak ada yang mengingkari beliau
(al-Itqan fi Ulum Alquran, 2:459).


Wallahu a'lam

☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah


📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

ISTIMNA DALAM ISLAM, BOLEHKAH?


Assalamualaikum ⁨Ust Jun,  ngapunten, nderek tanglet. Bagaimana hukumnya istimna' dalam Islam? 🙏🏻

📚 JAWAB

Wa alaikum Salam warohmatullohi wabarokatuh..

 بِسْـــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

Istimna’ itu mengeluarkan
mani dengan cara tdk melalui jima’ (hubungan suami istri)...
Hukumnya ada rinciannya..

1⃣ Jika yang melakukan adalah tangannya istri untuk mengeluatkan mani suami, maka hal ini boleh berdasarkan umumnya dalil diperkenankan kita bersenang senang dengan pasangan kita..

2⃣ Jika, menggunakan tangannya sendiri maka hukumnya ;
a. Jika semata hanya untuk memuaskan syahwat saja karena habis melihat seorang perempun atau pun tidak, maka mayoritas ulama menyatakan haram, kecuali Ibn Hazm yang hanya memakruhkan.
b. Namun melakukan itu karena takut berbuat zinah, selingkuh dsb, maka menurut madzhab Hanafi itu boleh bahkan harus dilakukan agar tercegah berbuat dosa besar..

Wallohu Alam
☘☘☘☘☘☘☘☘☘
YA ALLOH......
JADIKAN KAMI AL KAYYIS
🍁🍃🍂🍃🍂🍃🍂🍃🍁
Menebar Dakwah Meraih Berkah

📚➰➰➰➰➰➰📚
(www.dar-alkayyis.com)
Fanpage UJ:
https://m.facebook.com/UstadzJunaidiSahal
❤➰➰➰➰➰❤

1⃣Bank Mandiri :
142-00-1656066-5
a.n. MT Dar Al Kayyis

2⃣BSM no.rek: 7086895662
a.n.Ainurrofiq .QQ. Dar alKayyis
Share:

ARCHIEV

VISITORS

free counters

FRIENDS

Blog Archive