Oleh: Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahja, Cirebon, Jabar.
ladangbelajar - Kita sujud syukur karena sesuatu nikmat yang tampak. Nikmat yang tampak itu seperti dapat rezeki yang datang tiba-tiba. atau nikmat yang datang tiba-tiba. atau kita terbebas dari bencana. Cuman cara sujudnya yang pertama dan yang ke dua ini dibedakan. Kalau kita mendapatkan nikmat, bisa saja Anda dimana saja sujud syukurnya. Tapi yang satu lagi saat Anda terhindar dari bencana, maka Anda harus memilih tempat. Misalnya Anda melihat ada kecelakaan, tidak tahunya Anda disampingnya selamat dan yang lain mati. Jangan Anda langsung sujud disitu, nanti dikira Anda mensyukuri yang lain meninggal dunia. Jadi sujud yang ini (terhindar dari bencana) harus dijaga.
Misalnya lagi Anda melihat mohon maaf orang diberi Allah SWT cacat. Padahal cacat di dunia belum tentu cacat di akhirat. Ketika kita dikagetkan dengan kecacatan seseorang kita boleh sujud syukur bukan karena kita menghinakan kecacatannya namun mensyukuri Allah menyempurnakan anggota tubuhku.
Hukum sujud syukur menurut jumhur/mayoritas ulama khususnya madzab Imam Syafi'i dan sebagian dari madzhab Imam Hambali sujud syukur adalah sunnah. Dinukil dari madzhab Imam Malik sujud syukur tidak ada, madzhab Imam Abu Hanifah pun juga demikian. Namun dua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad ibn Hasan as-Syaibani mengatakan ada.
Lalu apakah dengan syarat-syarat seperti dalam shalat? Disebutkan dalam madzhab Imam Syafi'i, dan sebagaian dari madzhab Imam Hambali, kalau sujud syukur harus memenuhi seperti syarat-syarat shalat. Karena sujud syukur itu seperti shalat. Tapi ada juga seperti Imam Daud ad-Dhahiri kemudian ulama-ulama pengikut madzhab Imam Hambali, dan ada banyak juga yang mengatakan bahwasannya sujud syukur adalah sujud biasa tidak menggunakan syarat-syarat dalam shalat. Tidak berwudhu, tidak menutup aurat, dan tidak harus menghadap kiblat karena namanya sujud syukur.
Maka kembali kepada cara madzhab Imam Syafi'i dalam melakukan sujud syukur yakni di awali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam seperti shalat. Setelah takbir maka sujud sekali kemudian salam. Adapun didalam sujudnya Anda boleh membaca tasbih seperti di dalam sujud shalat. Berapa banyak? karena sujud itu dianjurkan untuk panjang maka semampu Anda. Minimal satu sekedar tuma'ninah, tiga, sampai sebebas-bebasnya karena sujud termasuk rukun panjang (melamakan sujud). Paling dekatnya seorang hamba dengan tuhannya adalah di saat dia tunduk dalam sujudnya. Maka hendaknya disaat seperti itu ia memperbanyak doa.
Cara sujud syukur seperti ini, menghadap ke kiblat dengan duduk yang bebas namun diutamakan duduk iftirash. Kalaupun duduk bersila juga boleh. Kemudian mengangkat tangan bertakbir. setelah itu takbir untuk sujud kemudian membaca tasbih, lalu duduk untuk bangkit dari sujud sambil bertakbir, dan salam dua kali seperti shalat.
Lalu kemudian, bagaimana dengan nikmat-nikmat yang selama ini kita dapat misalnya kok tiba-tiba kita bisa bangun malam. Kita sebenarnya dari sekian nikmat yang jarang kita syukuri adalah nikmat ibadah. Maka ibadah merupakan nikmat dari Allah. Maka bolehkah kita sujud syukur karena misal dibangunkan Allah di tengah malam untuk melakukan shalat tahajud? Imam al-Haromain menjelaskan dalam madzhab Imam Syafi'i ada dua macam dalam hal ini. Sebagian menatakan tidak ada sujud syukur akan hal itu. Kenapa? kalau berbicara nikmat Allah maka nikmat tersebut tidak pernah putus berarti kita sibuk dengan sujud. Pendapat kedua mengatakan boleh karena dalam mensyukuri nikmat tidak wajib ya semampunya. Selagi mendapatkan kenikmatan lalu sujud syukur. Imam al-Haromain menukil dari madzhab imam Syafi'i mengatakan boleh.
Dari beberapa pendapat para imam dan ulama diatas Anda boleh pilih mana saja. Akan tetapi yang jelas-jelas telah disepakati adalah jika Anda mendapatkan nikmat misal Anda selamat, mendapatkan rizki, apa saja nikmat-nikmat dhohir yang Allah berikan kepada Anda maka sujud syukurlah dengan cara yang disebuatkan di atas.
Wallahu a'lam bisshowab...
0 komentar:
Post a Comment